JAKARTA (HK) – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pembayaran THR diwajibkan untuk dibayar oleh para pengusaha kepada pekerjanya minimal seminggu sebelum Lebaran.
“Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H (Lebaran),” kata Ida ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Ida mengatakan minggu ini pihaknya bakal mengeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha.
“Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran,” jelas Ida.
Dia juga menegaskan pengusaha dilarang untuk membayar THR secara dicicil. THR harus dibayarkan penuh sesuai aturan yang berlaku.
“Nggak boleh. Nggak boleh (dicicil),” tegas Ida singkat.
Pihaknya juga akan membuka posko THR di tingkat kementerian dan dinas ketenagakerjaan di daerah. Bagi masyarakat yang mau mengeluhkan atau berkonsultasi soal pembayaran THR bisa melakukannya di sana.
Sumber: DetikFinance