NATUNA (HK) – Guna memperkuat kedaulatan rakyat pada sumberdaya agraria, Pemerintah Kabupaten Natuna melakukan berbagai pemantapan atas kebijakan-kebijakan yang diterapkan.

Terakhir, Pemerintah Kabupaten Natuna menggelar kegiatan rapat persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Natuna Tahun 2026 di Kantir Bupati Natuna, Rabu (13/5/2026).

Bupati Natuna Cen Sui Lan dalam sambutannya mengatakan, Reforma Agraria merupakan upaya komprehensif untuk melakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, yang berkeadilan dan berkelanjutan diwilayah Kabupaten Natuna.

Untuk itu, Reforma Agraria memiliki peran strategis dalam menumbuhkan ekonomi kerakyatan, mengurangi ketimpangan, dan memperkuat kedaulatan rakyat atas sumber daya agraria.

“Ini juga harus kita lakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia serta mendukung Asta Cita ke-2, yaitu mewujudkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Serta Asta Cita ke-6, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Maka pelaksanaan reforma agraria menjadi salah satu instrumen strategis yang perlu kita optimalkan bersama,” jelasnya.

Selain itu Bupati Cen juga meminta seluruh perangkat daerah di Kabupaten Natuna beserta instansi terkait untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan kelembagaan, serta mendorong peningkatan sinergitas program penataan aset dan penataan akses agar berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

” Semoga dengan adanya rapat ini bisa menghasilkan strategi dan rencana aksi yang lebih terarah dan terukur ke depan dalam mendukung percepatan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Natuna,”harapnya.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Natuna adalah Amir Nugroho, melalui kasubag tata usaha Bayu Witopo menjelaskan bahwa tujuan dari rapat ini guna mempercepat penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih adil.

“Untuk itu perlunya membentuk tim guna menyelesaikan konflik agraria, melegalisasi aset tanah masyarakat, dan menangani Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),”ucapnya.

Ia menambahkan, GTRA berperan penting dalam memastikan sertifikasi tanah, redistribusi dari pelepasan kawasan hutan, dan pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan lahan produktif.

“Diharapkan dengan adanya GTRA ini dapat bertindak sebagai forum kerja sama untuk menghilangkan ego sektoral dalam penyelesaian masalah tanah,” pungkasnya. (fat).

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version