BATAM (HK) – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) merupakan lembaga pemerintah yang bertujuan melaksanakan penempatan kerja, pelatihan kerja, pendataan pencari kerja, pengelolaan kegiatan pengembangan hubungan industri, penyelesaian perselisihan, serta menyusun program pelatihan kerja.
Penting untuk dipahami bahwa kantor Disnaker Kota Batam (Sekupang) memiliki peran yang berbeda dengan kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam yang berlokasi di Sukajadi.
Kantor Disnaker Sekupang bertugas mengurus perpanjangan masa kontrak bagi karyawan yang kontraknya berakhir, penanganan pesangon, perselisihan, dan pengaduan bagi karyawan yang di-PHK secara sepihak.
Devi, selaku bagian hubungan industri di Disnaker Sekupang, menjelaskan perbedaan tugas dari Disnaker Sekupang dan Disnaker Sukajadi. Ia mengatakan bahwa Disnaker Sekupang melakukan tugas yang berkaitan dengan pemecatan dan masa kontrak.
“Disnaker Kota Batam (Sekupang) kinerjanya berbeda dengan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam yang berada di Sukajadi, kalau disnaker Sekupang tugas atau kinerjanya adalah mengurus masalah karyawan PHK yang dilakukan secara sepihak, masalah perselisihan, pengawasan pesangon dan juga perpanjang masa kontrak itu pengurusannya dikantor dinasker yang ada di sekupang, sedangkan untuk masalah upah itu tugasnya Disnaker yang ada di Sukajadi,” tutur Devi pada Selasa (10/10/2023).
Ia pun menambahkan bahwa masyarakat kerap keliru dalam memahami fungsi dan tugas dari Disnaker Sekupang dan Disnaker di Sukajadi, hal ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan mereka mengenai kinerja kedua lembaga ini.
“Banyak masyarakat yang datang ke Disnaker yang berada di Sekupang untuk mengadukan masalah upah, padahal seharusnya mereka langsung ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan yang ada di Sukajadi. Saya rasa ini perlu dipublikasikan kepada masyarakat agar tidak salah paham mengenai tugas atau kinerja masing-masing,” ucapnya.
Devi juga menjelaskan bahwa proses ketenagakerjaan dikelola di Disnaker Sekupang, termasuk penerbitan kartu kuning khusus untuk pemegang KTP luar Batam. Di sini, mereka diberi izin untuk mengurus surat kartu kuning.
Sementara itu, UPT Pengawasan Ketenagakerjaan di Sukajadi bertanggung jawab atas segala hal terkait upah atau gaji karyawan dan pelaksanaan kegiatan pengawasan terkait jaminan sosial seperti asuransi ketenagakerjaan. Hal itu pun disampaikan oleh Parni, salah satu staf pengaduan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam.
“Untuk UPT Pengawasan Ketenagakerjaan yang berada di Sukajadi, tugas kami adalah melayani pengaduan terkait upah yang dibayar di bawah UMK, upah yang tidak dibayar, upah lembur yang tidak dibayar, dan kompensasi yang tidak diberikan. Pengaduan tidak hanya berlaku untuk karyawan yang di-PHK, tetapi juga bagi karyawan yang masih bekerja. Apabila ada hak mereka yang terkait dengan upah, mereka boleh mengadukannya ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dengan penjelasan tersebut, perbedaan antara Disnaker Sekupang dan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam yang terletak di Sukajadi menjadi sangat terang.
Parni pun berharap agar pengetahuan ini tersebar luas di masyarakat, sehingga mereka dapat memahami peran serta tanggung jawab dari kedua lembaga ini dan menghindari pengaduan yang tidak sesuai. (CW02)