LINGGA (HK)- Masih berstatus sengketa hukum perusahaan pertambangan subkont PT Hermina Jaya, PT Karya Raya Adi Pratama minta loading bauksit yang saatvini sedang berlangsung di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat dibentikan. Pasalnya, sengketa kepemilikan stok file bauksit tersebut saat ini masih dalam proses hukum. HaL ini disampaikan, kuasa hukum PT KRAP, RJK dan Partner.
“Jika mereka tidak menghentikan loading bauksit kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” kata kata Jack Kuhon,SE.SH.MH Rio Kuhon SH dan Jefri Mamahit dari RJK and Partner di Dabo Singkep, Rabu (19/03/2025)


Dikatakan, saat ini proses hukum untuk kepemilikan stok file bauksit sebanyak 180.000 ton masih berlangsung. Gugatan pertama di pengadilan negeri telah dimenangkan PT Karya Raya Adi Pratama. Namun pihak Hermina Jaya melakukan banding ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kenapa PT Hermina berani melakukan loading yang jelas tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kami minta segera hentikan loading sampai ada keputusan dari Putusan Pengadilan (Inkra) dari ,” tegasnya.
Putusan Nomor : 319/Pdt.G/2024/PN Batam diputuskan mengabulkan gugatan kami. PT HJ melakukan banding. Atas aktivitas loading yang saat ini dilakukan PT HJ pihaknya telah melaporkan kepada instansi terkait di Kabupaten Lingga. Pelaporan dilakukan agar instansi terkait tersebut mengetahui persoalan hukum yang masih berlangsung.
“Kita telah melayang surat ke instansi terkait lainnya untuk menjadi pertimbangan akan aktivitas loading yang dilakukan PT Hermina tersebut,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, perwakilan PT Hermina Jaya, Salmizi belum memberikan tanggapan. Pesan Whats App yangfdjirimkan media ini belum mendapat tanggapan. (tir)

aktivitas loading bauksit PT Hermina Jaya di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat