Menu

Mode Gelap
KPU kepri Tetapkan Ansar-Nyanyang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Sah, Cen Sui Lan – Jarmin Ditetapkan jadi Bupati Natuna Terpilih Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030 Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing

BERITA TERKINI

Maraknya Aksi Perang Sarung, Polres Karimun Himbau Masyarakat Untuk Lapor Aksi Tawuran

badge-check


					Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus(fot.istimewah) Perbesar

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus(fot.istimewah)

KARIMUN (HK) – Polresta Karimun mengeluarkan imbauan keras terhadap masyarakat terkait larangan aksi tawuran yang berkedok perang sarung selama bulan Ramadan. 

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menekankan bahwa kegiatan tersebut tidak termasuk dalam tradisi Ramadan dan menyerukan agar masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya aksi semacam itu.

Dalam upaya menjangkau masyarakat luas, Humas Polres Karimun telah menyebarkan brosur yang berisi imbauan tersebut pada hari Sabtu, (16/3)

Melalui brosur tersebut, AKBP Fadli Agus menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk tradisi kegiatan perang sarung dalam periode bulan suci.

“Jika ada, laporkan. Ini merupakan penyimpangan tradisi Ramadan, tawuran berkedok perang sarung,” ujar AKBP Fadli.

Lebih lanjut, beliau mengingatkan bahwa aksi perang sarung dapat berakibat serius hingga berurusan dengan hukum. Pelaku tawuran bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun,” ungkap Fadli.

AKBP Fadli Agus juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk menghindari perbuatan yang dapat menyebabkan keresahan di masyarakat. Bagi siapa saja yang menyaksikan aksi perang sarung atau tawuran, diharapkan segera menghubungi layanan call center Polres Karimun di nomor 110.

“Dengan adanya imbauan ini, diharapkan bulan suci Ramadan dapat berlangsung dengan khidmat dan aman, tanpa adanya gangguan keamanan yang disebabkan oleh tawuran berkedok perang sarung atau kegiatan negatif lainnya”. pungkas Fadli (ilh)

Baca Lainnya

KPU kepri Tetapkan Ansar-Nyanyang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

10 Januari 2025 - 09:52 WIB

Ansar-Nyanyang resmi ditetapkan KPU Kepri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

Sah, Cen Sui Lan – Jarmin Ditetapkan jadi Bupati Natuna Terpilih

10 Januari 2025 - 08:48 WIB

Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas

9 Januari 2025 - 21:59 WIB

Tersangka BS selaku PPK proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, saat digiring Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH MH guna dilakukan penahanan, Kamis (09/01/2025)

KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030

9 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU atas Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Tanjungpinang 2024 di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025).(foto Asfanel)

Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco

9 Januari 2025 - 12:47 WIB

Tim JPU bidang Pidsus Kejari Tanjungpinang saat melimpahkan berkas berikut kedua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025)
Trending di BERITA TERKINI