Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Mantan Staf PT Pegadaian Batam Divonis 5 Tahun Penjara

badge-check


					Siti Hasnah, mantan Staf PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam, Terdakwa perkara korupsi kegiatan fiktif dan Mark Up di BUMN ini periode 2018 – 2021, divonis 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (28/11/2023). Foto: Istimewa Perbesar

Siti Hasnah, mantan Staf PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam, Terdakwa perkara korupsi kegiatan fiktif dan Mark Up di BUMN ini periode 2018 – 2021, divonis 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (28/11/2023). Foto: Istimewa

TANJUNGPINANG (HK) – Siti Hasnah, mantan Staf Penjualan Muda/Administrator 3 pada PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam Wilayah II Pekanbaru, Riau, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang selama 5 tahun penjara, Selasa (28/11/2023).

Mejelis Halim dipimpin Anggalanton Boangmanalu SH MH didampingi dua hakim anggota Siti Hajar Siregar dan hakim ad-hock, Syaiful Arif, menyatakan bahwa Siti Hasanah selaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas berbagai kegiatan fiktif dan Mark Up di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut pada periode 2018 – 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar. Rp.1.181.723.737

Disamping vonis hukuman pokok tersebut, terdakwa Siti Hasnah juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp.100 juta, subsider 3 bulan penjara, serta diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.1.181.723.737, melalui penyitaan seluruh aset harta kekayaan milik terdakwa.

“Namun jika harta kekayaan terdakwa tersebut tidak mencukupi, maka akan diganti kurangan selama 1 tahun penjara,” ujar Majelis Hakim.

Hakim juga menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korporasi sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sebelumnya selama 7 tahun penjara, ditambah denda sebesar Rp.300 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan perkara ini inkracth (tetap), maka diganti kurungan selama 4 bulan penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.1.181.723.737, melalui penyitaan seluruh aset harta kekayaan terdakwa, dan juga tidak mencukupi, maka terdakwa wajib menjalankan hukuman tambahan selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Jika ditotal vonis terdakwa Siti Hasnah tersebut, yakni 6 tahun 3 bulan penjara, atau jauh lebih ringan dari tuntutan JPU dengan total selama 10 tahun dan 10 bulan penjara.

Terhadap vonis tersebut, majelis hakim yang mengadili perkara ini memberikan kesempatan terdakwa, maupun Penasehat hukumnya, termasuk JPU menyatakan sikap, apakah menerima atau menolak melalui ajuan banding ke Pengadilan Tinggi Kepri, selama 1 Minggu setelah pembacaan putusan ini.

Dalam sidang terungkap, bahwa Terdakwa merupakan Karyawan di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam dengan jabatan awal Staf Administrasi dan Umum Muda pada PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam hingga jabatannya terus naik hingga jabatan Admin Mikro 3 pada Pada Kantor Cabang Bisnis Mikro Nagoya PT Pegadaian

Bahwa dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 pada pelaksanaan pekerjaanya di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam Terdakwa diberi tugas oleh pimpinan dilingkungan di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam mengerjakan tugas untuk mengelola keuangan khusunya anggaran pemasaran baik dari segi pencairan dan menyusun pertanggungjawaban sejumlah kegiatan

Namun setelah adanya Audit Investigasi Tim SPI KDP Batam II untuk melakukan audit invenstigasi, akhirnya diketahui adanya Daftar Transaksi yang Tidak Sesuai Ketentuan dengan 96 transaksi periode tahun Januari 2018 hingga 23 Februari 2021 dan dilengkapi lagi dengan transaksi fiktif dan mark up Sebagaimana (LHPP) nomor R.069/00412.44/2022 tanggal 18 Maret 2022.

Bahwa pada saat perbuatan dilakukan Terdakwa PT Pegadaian (Persero) berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dimana sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Bahwa tindakan melawan hukum Penyalahgunaan Anggaran Pemasaran pada kantor PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam yang dilakukan Terdakwa menyebakan kerugian keuangan PT Pegadaian dan berdampak pada timbulnya Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 1.181.723.737.

Yang mana diantaranya adalah memperkaya diri pribadi terdakwa sebagaimana berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Pegadaian Area Batam Wilayah II Pekanbaru 2018 – 2021 oleh Auditor KDP Padang II dan KDP Batam I PT Pegadaian sebagaimana Surat Nomor 72/00496.00/2023 tanggal 7 September 2023 ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud

Dalam sidang sebelumnya saat diperiksa sebagai terdakwa, Siti Hasnah menyampaikan rasa penyesalan atas perbuatannya tersebut.

“Saya mengaku salah dan menyesal atas perbuatan yang telah saya lakukan tersebut dan juga telah melibatkan dan merugikan pihak lain,” ucap Siti Hasnah, wanita yang tengah hamil 5 bulan anak pertamanya tersebut didampingi penasehat hukumnya ketika menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Terdakwa juga mengaku, bahwa sejumlah uang hasil perbuatannya tersebut awalnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga.

Kemudian terus berlanjut hingga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membuka sejumlah usaha, berupa ternak ayam, berkebun, membuka usaha Rumahan Makan, hingga usaha bisnis jual beli buah-buahan termasuk untuk keperluan pribadinya.

“Saat ini sejumlah usaha tersebut sudah hancur semua, mungkin karena uang yang didapat bukan melalui cara halal (korupsi-red),” ungkap Siti Hasnah.

Namun ketika ditanya oleh majelis hakim, bagaimana cara terdakwa untuk membayar sejumlah uang kerugian negara yang telah digunakan Terdakwa tersebut, agar bisa jadi bahan pertimbangan JPU maupun vonis nantinya.

Hal itu dijawab Siti Hasanah dengan alasan akan mencicilnya, termasuk dalam bentuk hutang piutang dirinya.

“Saya akan usahakan untuk mencicilnya nanti,” imbuh terdakwa saat ditanya majelis hakim. (nel)

Baca Lainnya

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

12 Desember 2024 - 11:20 WIB

165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI

12 Desember 2024 - 11:17 WIB

Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras

12 Desember 2024 - 11:15 WIB

Trending di EKONOMI