Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Mantan Pj Wako Tanjungpinang Hasan Ditahan Polres Bintan Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

badge-check


					Mantan Pj Wako Tanjungpinang Hasan Ditahan Polres Bintan Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Perbesar

BINTAN (HK) – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Tanjungpinang, Hasan penuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Bintan untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan surat tanah di Bintan dan segera dilakukan penahanan sebagaimana dua tersangka lain sebelumnya, Jumat (7/6/2024).

Mantan Pj Wako Tanjungpinang yang saat ini juga menjabat sebagai Kadis Kominfo Pemprov Kepri ini datang memenuhi panggilan penyidik Polres Bintan sekitar 10.20 WIB mengenakan kemeja putih dan didampingi kuasa hukumnya, Hendie Devitra SH MH.

Kapolres Bintan AKBP.Riki Ismoyo melalui Kasi Humasnya, Iptu Missyamsu Alson mengatakan, surat penahanan terhadap mantan Pj Wako Tanjungpinang tersebut telah diterbitkan untuk dilakukan sebagaimana mestinya.

“Surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan (Hasan-red) telah keluar. Namun saat ini yang bersangkutan masih berada di ruang penyidik Satreskrim Polres Bintan untuk menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka,”kata Kasi Humas Polres Bintan ini.

Hasan saat di Polres Bintan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (7/6/2024) .

Untuk diketahui, mantan Pj.Walikota Tanjungpinang Hasan ditepkan sebagai tersangka atas kasus tersebut bersama dua tersangka lain, M.Ridwan dan Budiman, sebelumnya telah dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan.

Hasan ditetapkan tersangka pemalsu surat tanah saat menjabat sebagai Camat di Bintan Timur, dan M.Ridwan sebagai mantan Lurah Sei Lekop, serta Budiman sebagai honor juru ukur kelurahan. (nel)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI