BATAM (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan mantan Kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Batam, Muhammad Chaidir sebagai tersangka, yakni dalam kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite sekolah dari tahun 2017 sampai 2019. Senin (3/1).
Saat ini, Muhammad Chaidir diketahui sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Sakarang dia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Batam yang berada di jalan trans Barelang.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi mengatakan, sebagian uang yang dikorupsi tersebut dipergunakan tersangka untuk liburan ke Malaysia.
“Kami langsung menahannya dan ditahan di Rutan Barelang selama 20 hari ke depan. Uang korupsi tersebut digunakan untuk berlibur ke Malaysia bersama dengan guru-guru dan keluarganya,” ucap Wahyu.
Namun, Wahyu tidak berani menyebut, jika korupsi dana bos dan uang komite sekolah itu dilakukan berjamaah. “Adapun total kerugian negara dari korupsi yang dilakukannya sebesar Rp830 juta,” ujarnya.
Dikatakan Wahyu, tidak tutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus yang sempat heboh tersebut. “Tunggu saja, masih dikembangkan,” jelasnya.
Lanjutnya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (dam)