Menu

Mode Gelap
5 Cagar Budaya Baru Ditetapkan untuk Pelestarian Sejarah di Batam BP Batam Raih Opini Pengawasan Penyelenggaraan Publik Kualitas Tinggi Ombudsman RI Wakil Kepala BP Batam Lantik Tiga Belas Pejabat Unit Usaha PLA Kemitraan UMKM dan Usaha Besar Dorong Ekonomi Merata Tembus Rp3,9 Triliun Lebih dari Sekadar Destinasi Pantai, Ini 5 Wisata Andalan yang Wajib Dikunjungi di Batam Mengenal HP Refurbish: Pilihan Ekonomis dengan Kualitas Terjamin

BERITA TERKINI

Mantan CSO Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Perbankan

badge-check


					Eks karyawan CSO Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang, Muhammad Imam Tabarani sebagai terdakwa usai menjalani sidang tuntutan 8 tahun penjara oleh JPU atas kasus tindak pidana Perbankan dalam sidang di PN, Rabu  (12/6/2024). Perbesar

Eks karyawan CSO Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang, Muhammad Imam Tabarani sebagai terdakwa usai menjalani sidang tuntutan 8 tahun penjara oleh JPU atas kasus tindak pidana Perbankan dalam sidang di PN, Rabu  (12/6/2024).

TANJUNGPINANG (HK) — Mantan karyawan Customer Service Officer (CSO) Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang, Muhammad Imam Tabarani dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus tindak pidana Perbankan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN), Rabu (12/6/2024).

Selain tuntutan hukuman pokok tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Sari Ramadhan Lubis SH juga membacakan hukuman denda Rp 10 milliar subsider 6 bulan kurunga penjara kepada terdakwa, Muhammad Imam Tabarani.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut.

Hal dimaksud sebagaimana dalam dakwaan ketiga JPU melanggar pasal 49 ayat (1) huruf c Bab IV Perbankan undang-undang RI nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum, Jan Wahyu akan mengajukan pembelaan secara tertulis (Pledoi).

Jalannya sidang perkara tersebut dipimpin Majelis Hakim, Ricky Ferdinand, didampingi Majelis Hakim Siti Hajar Siregar dan Fauzi, menunda persidangan hingga Selasa (25/6/2024).

Sebelumya, terdakwa Muhammad Imam Tabrani didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Perbankan karena memelototi dana nasabah Rp 700 juta.

JPU dalam dakwaannya memaparkan, terdakwa Muhammad Imam Tabrani selaku karyawan PT,Bank Mandiri, dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik yang mengakibatkan nasabah dan PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk.Cabang Tanjungpinang mengalami kerugian Rp700.000.000,-.

JPU menyebutkan, terdakwa Muhammad Imam Tabrani mengaku, habiskan uang korupsi pembobolan dana Nasabah PT.Prosev untuk bermain saham Forex trading online. (nel)

Baca Lainnya

Kemitraan UMKM dan Usaha Besar Dorong Ekonomi Merata Tembus Rp3,9 Triliun

14 Desember 2024 - 10:38 WIB

E-commerce Dorong Daya Beli Jelang Nataru 2024, Transaksi Tembus Rp40 Triliun

13 Desember 2024 - 15:23 WIB

Kemenag Kota Tanjungpinang Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

13 Desember 2024 - 14:32 WIB

Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Peluang Investasi, Roby Fokus Tingkatkan Infrastruktur di Bintan

13 Desember 2024 - 14:26 WIB

BP Batam Targetkan Pengerjaan House Connection Proyek IPAL Rampung Akhir Bulan Juli 2025

13 Desember 2024 - 14:22 WIB

Trending di BATAM