Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Mahfud Persilahkan DPR Untuk Ajukan Hak Angket ke MK

badge-check


					Menko Polhukam yang juga bacawapres Mahfud MD mempersilakan rencana usulan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu soal hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan syarat jadi capres dan cawapres. Perbesar

Menko Polhukam yang juga bacawapres Mahfud MD mempersilakan rencana usulan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu soal hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan syarat jadi capres dan cawapres.

MAKASSAR (HK) – Menko Polhukam yang juga bacawapres Mahfud MD mempersilakan rencana usulan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu soal hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan syarat jadi capres dan cawapres.

“Terserah DPR lah, saya tidak boleh komentari apa yang akan dilakukan oleh DPR,” kata Mahfud, Rabu (1/11/2023).

Mahfud menerangkan bahwa hak angket tersebut dapat dilakukan oleh anggota DPR yang ditujukan kepada pemerintah. Namun, Mahfud mengaku tidak akan ikut campur akan adanya usulan hak angket itu.

“Menurut aturan bahwa (hak) angket itu untuk pemerintah, tapi silahkan saja, kan DPR bisa berimprovisasi tentang siapa yang akan diangket. Kita tidak boleh ikut campur,” ungkapnya.

Sementara terkait pemeriksaan Ketua MK Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), kata Mahfud, biarkan MKMK bekerja dan memberikan sanksi jika ada yang terbukti melanggar etik.

“Jadi biarkan Mahkamah Kehormatan yang memberitahukan apa yang terjadi dan apa hukumannya, kalau perlu ada hukuman,” ungkapnya.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap MK buntut putusan yang mengubah syarat menjadi capres dan cawapres.

Usulan itu disampaikan Masinton lewat interupsinya di Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Jakarta, Selasa (31/10).

“Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya Untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga mahkamah konstitusi,” kata Masinton.

Hak angket adalah hak yang dimiliki DPR untuk menyelidiki dugaan pelaksanaan sebuah aturan pemerintah bertentangan dengan UU. Dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Dalam hak angket, DPR nantinya bisa membentuk pansus guna menyelidiki dugaan pelanggaran UU dalam pelaksanaan. Hasil penyelidikan tersebut bisa berbentuk rekomendasi DPR kepada eksekutif, yakni Presiden Jokowi.

 

 

Sumber: CNN Indonesia

Baca Lainnya

AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024

12 Desember 2024 - 15:26 WIB

Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai

12 Desember 2024 - 11:26 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Lima Tahun Tempati Gedung Baru, SDN 020 Sagulung Kini Miliki 677 Siswa

29 November 2024 - 16:01 WIB

Partisipasi Tinggi Warnai Pilkada 2024 di Kepulauan Anambas, Aneng dan Raja Unggul Sementara

28 November 2024 - 15:27 WIB

Trending di ANAMBAS