TANJUNGPINANG (HK) – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI telah menjatuhkan putusan, menguatkan vonis bebas lepas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap Wan Nopi Iriadi yang mengatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang didakwa dan tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada Kamis (2/3/2023) lalu.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung menyatakan, membaca putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 374/Pid.B/2022/PN.Tpg tanggal 2 Maret 2023, kemudian membaca permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor 5/Akta.Pid/2023 PN.Tpg Jounto Nomor 374/Pid.B/PN.Tpg Tanggal 6 Maret 2023,
Membaca Memori Kasasi Tanggal 16 Maret 2023 dari Penuntut Umum sebagai pemohon Kasasi yang diterima Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 17 Maret 2023, dan membaca surat-surat lain yang menguatkan.
Mengingat Pasal 191 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981, tentang hukum acara pidana, UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kuasa kehakiman dan UU Nomor 14 tahun 1985, tentang Mahkamah Agung, sebagaimana yang telah dirubah sebagainya.
Mengadili. Manolak Permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tersebut.
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada Rabu 26 Juli 2023 oleh Surya Jaya SH. M.hum, Hakim Agung yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis, H.Dwiarso Budi Santiarso, SH M.Hum dan Juoriadi SH M.Hum sebagai hakim-hakim Agung sebagai anggota.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga serta Wendy Pratama Putra SH, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri Penuntut Umum dan terdakwa .
“Putusan MA tersebut sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang beberapa hari lalu, kemudian disampaikan ke pihak Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada 4 September 2023 kemarin,”kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Anggalanton Boang Manalu membenarkan pada awak media ini, Selasa (12/9/2023).
Dengan keluarganya putusan MA tersebut, ujar Anggalanton, maka perkara dugaan kasus tindak pidana penggelapan atas nama Wan Nopi Iriadi ini dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracth).
Terpisah, menyikapi putusan MA tersebut, Wan Nopi Iriadi menyatakan tidak akan tinggal diam dan segera menempuh jalur hukum lain, termasuk gugatan perdata terhadap pihak pelapor (Martius) yang melaporkan dirinya ke pihak Polresta Tanjungpinang sekitar 2 tahun lalu dengan tuduhan penggelapan kapal sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, terkait Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP.
“Putus MA tersebut artinya sudah mengikat dan memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk itu, dalam waktu dekat, melalui penasehat hukum saya, akan menempuh jalur hukum lain, termasuk gugatan perdata terhadap pihak pelapor yang telah menzalimi dengan memberikan keterangan palsu dan mencemarkan nama baik saya, termasuk pihak keluarga saya,”ujar Wan Nopi pada awak media ini, Selasa (12/9/2023).
Menurut Wan Nopi, perkara dugaan tindak pidana penggelapan kapal sebagaimana yang dituduhkan kepada dirinya tersebut dipaksakan naik oleh pihak penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang termasuk Penuntut Umum pada Kejari Tanjungpinang sebelumnya, hingga diproses dalam persidangan.
“Syukur Alhamdulillah, majelis hakim PN Tanjungpinang yang mengadili perkara saya tersebut telah jeli menilainya, sehingga menjatuhkan vonis bebas. Kemudian lebih dikuatkan lagi melalui putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang menolak Kasasi Penuntut Umum. Artinya, perkara tersebut sudah inkracth,” ungkap Wan Nopi.
Disamping itu, ungkap Wan Nopi, pihaknya juga akan melakukan upaya membuat laporan terhadap penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut kepada pimpinan mereka masing-masing, hingga ketingkat pusat di Jakarta.
“Upaya ini saya lakukan sebagai pembelajaran terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk lebih hati-hati, dan teliti dalam memproses perkara tertentu kepada siapapun di negara kita ini, agar lebih profesional, jangan asal-asalan. Jangan tebang pilih kasus,” tegas Wan Nopi.
Sekedar diketahui, Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang dipimpin Isdaryanto SH MH dan Hakim anggota Siti Hajar Siregar SH dan Widodo Heriawan SH memvonis Lepas terdakwa Wan Nopi dalam kasus penggelapan kapal pada sidang, Kamis (2/3/2023).
Dalam putusan, Hakim menyatakan, terdakwa Wan Nopi Iriadi tidak terbukti melakukan penggelapan sebagaimana yang tuntutan Penuntut Umum dalam dakwaan.
Perbuatan terdakwa lanjut Hakim, tidak merupakan tindakan pidana, sehingga peradilan pidana tidak berwenang mengadilinya karena merupakan perdata.
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukuman dan memerintah Terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan serta memulihkan nama baik terdakwa,” kata Isdaryanto.
Vonis bebas mejelis hakim tersebut berbeda jauh dari tuntutan yang dibacakan JPU Bambang W SH dari Kejari Tanjungpinang terhadap Wan Nopi sebagai terdakwa, dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara atas dugaan penggelapan, sesuai Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP.
Perkara ini bermula dari laporan Matius terhadap Wan Nopi ke Polisi, atas dugaan penggelapan kapal. Sebelum terjadinya pelaporan, Matius sebagai pemilik Kapal dan Wan Nopi (Tekong) pembawa Kapal, membuat kesepakatan kerja sama.
Dalam kesepakatan kerjasama kedua belah pihak itu, diperjanjikan, Bahwa Matius sebagai pemilik kapal memberikan kewenangan kepada Wan Nopi untuk membawa kapal tersebut menangkap ikan di laut.
Selanjutnya, dari hasil tangkapan ikan yang dilakukan Wan Nopi menggunakan Kapal Matius, hasilnya dibagi masing-masing pihak.
Namun, sekitar Mei 2019 lalu, kapal itu dibawa Wan Nopi ke Kabupaten Natuna dengan alasan untuk mencari dan menangkap ikan. Selama ditangan Wan Nopi, kapal tersebut dikatakan bukan digunakan mencari ikan. Tetapi, malah dijual terdakwa Wan Nopi kepada Mubiddin.
Selanjutnya oleh Mubidin, menjual kembali kapal tersebut kepada Joharis Ibro dengan harga Rp.75 juta.
Penjualan kapal sendiri, tanpa sepersetujuan dan sepengetahuan Matius sebagai pemilik Kapal. Akibatnya, selain mengaku tidak mendapatkan hasil dari perjanjian yang dilakukan, Matius malah mengalami kerugian Rp 400 juta akibat kapalnya dijual.
Ketua Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara ( TNN), H.M Sukaryono yang merupakan Kuasa hukum terdakwa Wan Nopi mengatakan pada prinsipnya dari awal pihaknya telah meyakini bahwa perkara yang disangkakan pada klien bukan merupakan perkara pidana.
“Sebab, dari awal diantara Wan Nopi dan Matius sudah ada kesepakatan atau perjanjian secara tertulis. Dimana kesepakatan itu menurut kitab Undang-Undang Perdata harus dipatuhi,” ujar Sukaryono.
Jika salah satu dari pihak yang membuat kesepakatan ingkar janji (Wanprestasi), maka harus diselesiakan dengan gugat perdata dan bukan langsung ke peradilan pidana. Begitu juga JPU telah membuka tabir ini sehingga sama-sama tahu ini merupakan perbuatan yang bukan di ranah pidana.
“Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah melihat secara jeli dan bijaksana fakta di persidangan. Disini kita menilai bahwa keadilan itu masih ada harapan di Indonesia,” ungkapnya. (nel)