TANJUNGPINANG (HK) – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Tuntas Korupsi (LSM Getuk) bersama dua Ormas lainnya di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yakni, Komunitas Awak Media Kontrol Anggaran Publikasi (Kakap) dan Aliansi Wartawan (Awak), termasuk para Aktivis mahasiswa Kepri yang tergabung dalam Gerakan Bersama (Geber) Kepri menggelar Konsolidasi dan buka puasa bersama sambil membahas terkait isu yang saat ini tengah menjadi sorotan di Provinsi Kepri, Senin (09/03/2026)
Dalam pertemuan yang digelar di Kedai Kopi Diye Kopi, Bintan Center (Bincen) tersebut membahas 2 pokok permasalahan yang mendasar di Provinsi yang terkenal dengan sebutan bermarwah ini.
Hal dimaksud yakni :
1. Rencana pinjaman daerah sebesar Rp400 miliar oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan
Riau kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, termasuk urgensi pinjaman, dasar persetujuan legislatif, skema pengembalian, serta dampaknya terhadap kondisi fiskal daerah dan masyarakat.
2. Pengalokasian sejumlah anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi
Kepulauan Riau yang diduga banyak diarahkan kepada belanja publikasi media.
Kondisi ini menimbulkan perhatian publik karena muncul dugaan bahwa sebagian alokasi publikasi tersebut lebih banyak diterima oleh media tertentu yang memiliki kedekatan
dengan pihak-pihak tertentu, sehingga media yang sama terus mendapatkan alokasi anggaran publikasi tersebut.
“Kita sudah masukan surat ke DPRD Kepri. Karena akar permasalahan berawal dari Wakil Rakyat kita disana,” tegas Koordinator Kepri, Jusri Sabri.
Jusri mengungkapkan dirinya membantah terkait Pokok Pikiran (Pokir) diperbolehkan untuk Publikasi.
Pasalnya, pengalihan dana Pokir sudah menjadi Atensi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Karena di dalam ketentuan untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,” bebernya.
Jusri menegaskan Karena menuturkan Aspirasi yang terjaring lewat Pokir nantinya diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Penyimpangan dana Pokir diduga berpotensi membuka celah Korupsi Kolisi dan Nepotisme (KKN),” ucapnya.
Menurut Jusri dalam waktu dekat Geber Kepri akan melaporkan masalah ini ke Kejati dan Polda Kepri.
“Bukti sudah lengkap kami akan buat laporan ke Aparat Penegak hukum kemungkinan habis lebaran akan kami laporkan,” tegasnya lagi.(tim)





