TANJUNGPINANG (HK) – Praktik pembulatan harga di restoran lazim dilakukan untuk efisiensi transaksi tunai. Secara etika dan aturan, tindakan ini dianggap sah jika dilakukan secara transparan dan atas kesepakatan kedua belah pihak, dengan nilai yang dibulatkan ke angka terdekat.
Namun, kebijakan tersebut diduga disalahgunakan oleh gerai siap saji Lava Cheese di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, yang menerapkan pembulatan harga secara sepihak tanpa sepengetahuan konsumen.
Keluhan muncul dari seorang konsumen yang mendapati nominal “pembulatan” sebesar kurang lebih 2 persen setelah pajak 10 persen pada struk pesanannya, Senin (09/03/2026).
“Saya merasa janggal melihat ada kolom pembulatan setelah pajak. Nominalnya mungkin kecil, tapi jika dilakukan ke setiap konsumen, nilainya menjadi besar dan merugikan,”ungkap salah seorang konsumen namanya minta disebutkan melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut dikatakannya, kejadian ini merupakan kali kedua ia mendapati praktik serupa di lokasi yang sama.
Sebelumnya, ia tidak sempat mempertanyakan hal tersebut karena keterbatasan waktu, namun kali ini ia memilih untuk menyoroti kebijakan yang dinilai tidak transparan tersebut.
Saat dikonfirmasi, pihak restoran mengakui bahwa pembulatan tersebut merupakan bagian dari sistem kasir mereka.
“Namun, pihak manajemen tidak mampu memberikan penjelasan mendalam terkait alasan penetapan tersebut tanpa persetujuan pelanggan,”jelasnya.
Padahal lanjutnya lagi, praktik pembulatan sepihak yang melampaui batas kewajaran sering kali dianggap tidak etis, sebagaimana praktik mengganti uang kembalian dengan permen yang sudah dilarang.
Salah seorang karyawan yang bertugas, tidak memberikan penjelasan teknis mengenai kebijakan tersebut.
“Maaf, itu sudah diatur dalam sistem kami. Saya hanya pekerja di sini, silakan hubungi manajer atau hubungi kami melalui media sosial untuk klarifikasi lebih lanjut,” ucapnya.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2013, pembulatan harga di atas Rp100 tidak diizinkan selama uang pecahan tersebut masih berlaku.
Pembulatan hanya diperbolehkan untuk transaksi tunai dengan nominal sangat kecil dan wajib dilakukan secara transparan, bukan sebagai tindakan sepihak yang berpotensi merugikan konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum bisa melakukan konfirmasi ke pihak manejemen yang berhak di gerai siap saji Lava Cheese di Tanjungpinang (tim)





