Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

LPG 3 Kg Oplosan Sebabkan Pasokan Langka

badge-check


					LPG 3 Kg Oplosan Sebabkan Pasokan Langka Perbesar

JAKARTA (HK) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui adanya praktik pengoplosan hingga penimbunan pasokan gas elpiji tiga kilogram yang disubsidi pemerintah. Praktik itu lantas turut menjadi pemicu peningkatan permintaan hingga kelangkaan yang dirasakan masyarakat.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas, Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan, laju permintaan elpiji melon itu terus mengalami peningkatan sedangkan gas elpiji tabung 5,5 kg dan 12 kg yang tidak disubsidi justru mengalami penurunan.

“Ini jadi perhatian kami, apakah ada pergesera dari nonsubsidi ke subsidi? Faktanya ada beberapa pengoplosan,” kata Tutuka dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Rabu (3/8/2023).

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Kementerian ESDM, Maompang Harahap, menambahkan, peningkatan realisasi volume penyaluran elpiji subsidi sejak 2019 hingga 2022 naik 4,5 persen tahun sehingga total penyaluran tahun 2022 mencapai 7,8 juta metrik ton.

Adapun, penyaluran elpiji non subsidi pada periode sama turun 10,9 persen menjadi hanya 460 ribu metrik ton pada tahun lalu.

Temuan tersebut membuat pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) harus meningkatkan pengawasan sembari terus melakukan pendataan konsumen elpiji tiga kg yang berhak menerima.

Sebagai catatan, hingga saat ini sudah terdapat 6,7 juta konsumen yang terdaftar sebagai penerima gas bersubsidi itu. Nantinya hanya masyarakat yang terdata yang bisa memperoleh elpiji tiga kilogram. Adapun pendataan akan selesai pada kuartal ketiga tahun ini.

“Kepolisian dan Pertamina selaku badan usaha meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen pangkalan atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan. Bentuk lain penyalahgunaan adalah penimbunan,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya praktik penjualan melebihi harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah daerah. Lebih jauh, terdapat pula penjualan atau pengangkutan ke wilayah yang bukan daerah distribusinya menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pendistribusian elpiji tiga kilogram dari yang saat ini berlaku,” ujarnya. 

Sumber: Republika

Baca Lainnya

Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

12 Desember 2024 - 11:20 WIB

165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI

12 Desember 2024 - 11:17 WIB

Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras

12 Desember 2024 - 11:15 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Perusahaan Tambang Pembayar Pajak Daerah Natuna Bertambah

2 Desember 2024 - 15:50 WIB

Trending di BISNIS