KARIMUN (HK) – Ketua LSM Kiprah Jon Saputra, menganggap Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau telah melemparkan bom kepada publik dan masyarakat dengan tetap memasukkan nama-nama calon bermasalah.
“Kenapa calon bermasalah tetap saja diloloskan. Ini sama saja memberi bom ke publik dan masyarakat,” ujarnya ditemui di kawasan Padimas Hotel Aston Karimun, gedung DPR, Rabu (2/8/2023).
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun yang beranggotan 6 orang yakni Dr H Ngaliman SE M.Si, Fahmi Amrico SH MH, Dr Sumianti S.Sos MM M.Pd, Indra Rosadi S.Pd.I M.Si dan Mamia Rani SH MH telah meloloskan 6 nama calon Anggota Bawaslu Karimun yang dinyatakan lulus seleksi tes kesehatan dan wawancara
Selanjutnya 6 nama yakni masing-masing Muhammad Iskandar, Nurul Izatur Rahmi, Thariq Barakat, Ahmad Sulton (mantan Komisioner KPU Karimun), Ferry Irawan dan Eko Purmandoko (mantan Komisioner KPU Karimun), akan mengikuti tahap selanjutnya yaitu uji kelayakan dan kepatutan yang akan dilakukan oleh Bawaslu.
Kemudian kepada masyarakat juga dimohon untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap para calon yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu (identitas pelapor akan dirahasikan) lewat pengumuman tanggal 31 Juli 2023.
“Ada apa dengan 6 pansel Bawaslu Karimun tersebut yang patut diduga ada ‘kongkalikong’ yang tetap meloloskan calon bermasalah. Kita menilai panitia seleksi “berjudi” karena masih meloloskan beberapa calon bermasalah,” ujarnya mengkritik kinerja dan independensi tim Pansel.
Jon menyebut, pastinya tim Pansel sudah mengetahui lewat pemberitaan media adanya calon yang mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Karimun yang bermasalah pelanggaran etik, tetapi, tetap juga diloloskan.
“Idealnya pengawas pemilu itu bersih 100 % dari masalah pelanggaran etik, karena mereka adalah pengawas untuk menegakkan aturan dan etika penyelenggara. Bagaimana orang yang divonis bersalah melanggar etik akan menegakkan etik yang baik ? Jika masalah etik ini tidang dianggap serius dan ada pembiaran, maka kedepannya orang akan menyepelekannya, menganggapnya bukan perkara yg serius. Pastinya rasa keadilan publik dan masyarakat akan terusik. Masih banyak putra putri terbaik lainnya yang masih bersih, belum disanksi apapun yang berpeluang untuk dipilih,” terang Jon.
Meski kecewa dengan kinerja dan sikap dari Pansel, Jhon, menegaskan dan mengingatkan kepada masyarakat dan publik untuk terus mengawal proses seleksi Anggota Bawaslu Karimun hingga akhir dan terpilih yang terbaik dan tidak ada yang cacat dan bermasalah.
“Jika ternyata nanti yang terpilih tidak sesuai harapan, masyarakat dan publik bisa mempertanyakannya,” ujar Jon.
Koreksi dan kritikan, kata Jon, dapat dilakukan karena masyarakat dapat memberikan tanggapan tertulis terhadap para calon yang telah lulus seleksi kesehatan dan wawancara.
“Jadi, bisa tahu apa yang terjadi terhadap pansel. “Apakah mereka diintervensi atau dalam tekanan?,” katanya.
Jon sendiri enggan menjawab ketika ditanya apakah panitia seleksi mendapat intervensi saat meloloskan 6 calon yang ada pada saat ini. Ia menyerahkan penilaiannya kepada publik.
Namun, Jon tak memungkiri bahwa panitia seleksi belum bekerja maksimal. Salah satu buktinya adalah meloloskan salah satu calon yakni Ahmad Sulton (mantan Komisioner KPU Karimun), yang diduga bermasalah dan melakukan pelanggaran etik saat mengundurkan diri dari KPU Karimun dan pengangkatan dirinya sebagai Ketua Bawaslu menggantikan Nurhidayat yang mengundurkan diri karena ikut Pileg 2024, tidak sesuai prosedur dan melanggar aturan. Nurhidayat yang mengundurkan diri karena ikut Pileg 2024.
Bahkan Adrison, sebagai warga Karimun Provinsi Kepulauan Riau, membuat surat aduan dan protes terhadap Ahmad Sulton Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun terpilih yang sarat dengan pelanggaran dan kode etik.
Isi dan surat aduan yang dikirim ke Bawaslu RI, adalah menyampaikan bahwa pengunduran diri Ahmad Sulton sebagai Anggota KPU Kabupaten Karimun aktif cacat hukum karena masih merangkap dua jabatan.
“Pengunduran diri yang bersangkutan dari KPU Karimun dan protes pergantian antar waktu (PAW) nya sehingga terpilih dan bergabung ke Bawaslu Kabupaten Karimun dinilai cacat hukum. Pengunduran dirinya sebagai Komisioner KPU Karimun tidak sesuai dengan SOP Perintah dari PKPU No 12 Tahun 2023, sebagai Anggota KPU Kabupaten Karimun aktif,” ujar Adrison saat ditemui awak media di Kantor Pos Tanjung Balai Karimun usai mengirim surat kepada Bawaslu RI, Senin (24/7/2023). .
Ia mengatakan Ahmad Sulton dilantik sebagai PAW di Bawaslu Kabupaten Karimun pada Rabu (14/6/2023) lalu, berdasarkan informasi yang dihimpunnya surat pengundurannya diantarnya pada tanggal 15 Juni 2023 tetapi tanggal surat itu dibuatnya mundur menjadi tanggal 13 Juni 2023.
“Apakah dalam waktu 1 hari dapat memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh peraturan dan undang-undang yang berlaku untuk dilaksanakan karena tanggal 13 Juni lalu, Ahmad Sulton masih aktif sebagai Anggota KPU Kabupaten Karimun dan tanggal 14 Juni dia dilantik sebagai PAW di Bawaslu Kabupaten Karimun,” katanya.
Andrison juga menduga Ahmad Sulton masih menerima gaji di bulan Juni 2023 di KPU Karimun, karena pada tanggal 1 Juni 2023 lalu gajinya masuk kerekening Ahmad Sulton secara otomatis dari anggaran APBN KPU Kabupaten Karimun. (hhp)