BATAM (HK) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mulai mendistribusikan logistik Pemilu 2024 dari Rabu (7/2/2024) sampai dengan Senin (12/2/2024).
Tahap pertama, distribusi difokuskan ke sejumlah daerah terluar dan terjauh yakni wilayah hinterland seperti Kecamatan Bulang, Galang dan Belakang Padang.
Ketua KPU Kota Batam Mawardi mengatakan pihaknya memprioritaskan pengiriman logistik Pemilu di wilayah terjauh dan tersulit lebih awal. Jadwal juga disusun dengan melibatkan PPK setempat guna mengetahui kesiapan penerimaan logistik.
“Sesuai dengan jadwal yang telah kami sampaikan sebelumnya, distribusi logistik kita laksanakan mulai tanggal 7 Februari mulai dari daerah hinterland,” kata Mawardi, usia pelepasan logistik dari gudang KPU Kota Batam, Rabu (7/2/2024).
Proses pendistribusian ini mengikuti Keputusan KPU Nomor 1281 Tahun 2023 tentang kebutuhan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya.
KPU menargetkan seluruh logistik akan didistribusikan ke seluruh kecamatan di Kota Batam paling lambat 12 Februari 2024 mendatang.
“H-1 atau satu hari sebelum pemilihan seluruh logistik ini sudah harus ada di TPS,” tambahnya.
Mawardi menyebutkan, untuk proses distribusi logistik kecamatan lainnya sudah ditetapkan oleh KPU Kota Batam. Seperti, Kecamatan Nongsa, Sekupang dan Belakang Padang tanggal 8 Februari.
Sementara itu Kecamatan Sagulung dan Batu Aji tanggal 9-10 Februari, Batam Kota dan Lubuk Baja 10-11 Februari, Bengkong dan Batu Ampar tanggal 12 Februari.
“Hari pertama tanggal 7 Februari 2024 kita distribusikan ke Galang dan Bulang,” bebernya.
KPU Kota Batam bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mengangkut logistik pemilu ke seluruh kecamatan, baik melalui darat maupun laut. Logistik untuk Kecamatan Bulang akan dibawa melalui darat dari Pelabuhan Sagulung ke kantor kecamatan di Pulau Buluh.
Sedangkan logistik di Galang tidak perlu lewat laut karena masih berada di pulau yang sama.
Berdasarkan Keputusan KPU tentang kelengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya, masing-masing kotak suara berisi surat suara untuk DPRD kota, provinsi, DPR RI, dan Presiden dan Wakil Presiden,
Selain itu, terdapat 12 item PPWP dan perlengkapan lainnya di luar kotak suara.
Sumber: Batampos