Menu

Mode Gelap
AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

BERITA TERKINI

Laporan Tidak Berdasar, Pernyataan Ahli Waris Suyanto Dituding Berbohong dan Cemarkan Nama Notaris Chrisanty

badge-check


					Kuasa Hukum Notaris Chrisanty Pintaria, SH, Edward Banner Purba SH., MH dan Beny Breando Girsang, SH Perbesar

Kuasa Hukum Notaris Chrisanty Pintaria, SH, Edward Banner Purba SH., MH dan Beny Breando Girsang, SH

TANJUNGPINANG (HK) – Kuasa Hukum Notaris Chrisanty Pintaria SH, yakni Edward Banner Purba, SH., MH dan Beny Bereando Girsang, SH memberikan klarifikasi terkait dengan laporan pemberitaan dugaan penipuan atau penggelapan dalam hal kepengurusan administrasi lahan pembuatan akta jual beli perumahan (AJB).

Kedua kuasa hukum Chrisanty juga menyampaikan klarifikasi terkait dengan adanya tudingan dari salah seorang ahli waris Suyanto dalam hal pengurusan AJB lahan di perumahan Cempaka Mas Kota Tanjungpinang.

Beny menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh ahli waris adalah tidak benar dan begitu juga dengan laporan dari developer Julianto terkait dengan pengurusan pembuatan AJB tersebut ke Polres Tanjungpinang adalah tidak berdasar.

“Apa yang disampaikan oleh pak Julianto yang sebenarnya dimana ada Rp97 juta untuk pengurusan AJB adalah tidak benar melainkan untuk biaya Pemecahan Sertifikat dan biaya pembuatan draft AJB,” bebernya kemarin di Tanjungpinang.

Jadi lanjutnya, draft AJB itu kini ada 35 sertifikat, kemudian saudara Julianto yang sebelummya akan menyelesaikan seluruh 35 AJB namun saudara Julianto hanya mau 12 sertifikat dahulu dimana sertifikat itu terbagi tiga antara lain lima untuk pemilik lahan dan enam kepada Julianto dan satu kepada pihak lain.

“Yang sangat membingungkan salah satu dari enam sertifikat kepada Julianto itu sangat berbeda luasnya dengan yang didapat dengan lemilik lahan tercatat luasan berbeda itu ukuran tanahnya 7.000 m, kalau dikalkulasi unit itu 40 unit,” ungkapnya.

Kemudian tentang biaya AJB yang Rp97 juta, dimana Rp55 juta-nya dibayar tahun 2023 ini. Itu Rp55 juta-nya untuk pemecahan sertifikat, pengurusan pemetaan dan lainnya.

“Dari sisanya itu untuk pengurusan draft AJB dan berbeda yang disampaikan di dalam LP untuk pembuatan AJB.

Karena kwitansi yang diberikan untuk biaya draft merupakan untuk
perencanaan drfat AJB. Yaitu 90 unit ini untuk biaya draft dan ini berbeda, jadi klarifikasi hari ini yang Rp97 juta bukan disampaikan seperti pak Julianto di dalam
pemberitaan ini,” jelasnya.

Kemudian kata Beny, bergulir akhirnya dipaksalah ibu Notaris Chrisanty maupun pak David untuk menomori AJB ini. Sedangkan disitu bagaimana tanggapan pemilik lahan terhadap dari satu sertifikat isi 40 unit yang 7.000 itu.

“Itu keberatannya kenapa Notaris tidak menomorinya dikarenakan 6 dari 8 ahli waris pemilik lahan keras melarang penomoran AJB tersebut. Karena kesepakatan atau perjanjian awal Julianto dan Pemilik lahan adalah berupa tukar bangunan. Jadi developer bangun 8 dan pemilik lahan dapat 2 dengan total 10 dalam arti rumah bukan sertifikat tanah.

Sangat Keberatan pemilik lahan ini rumah belum buat udah mau buat balik nama sertifikat. Sedangakan lahan yang saudara Juliato akan kerjakan hingga saat ini tidak berproses sampai sekarang,” jelasnya.

Jadi kata dia, apa yang telah berproses sekarang pada Polres Tanjungpinang atas laporan Julianto sangat berbeda dengan fakta yang terjadi sekarang, karena Notaris Chrisanty adalah melindungin dan mencegah agar tidak terjadinya konflik bagi pemilik lahan dan Julianto.

Sehingga, terhadap LP dari Julianto Notaris sangat kecewa terhadap tindakan tersebut.

Hal senada ditambahkan Edward Banner Purba, terkait dengan ahli waris Suyanto yang merupakan saudara tertua, dalam pemberitaan tersebut dia juga ngomong Rahman suami dari Suwarsih dan saudaranya.

“Kalau dia benar Suyanto itu seharusnya bawa ketiganya ke kantor tanya di
hadapan notaris,” ujarnya.

Terkait dengan Suyanto jelas Edward, dia beranggapan seolah-olah mewakili seluruh ahli waris pada pernyataan sebelumnya dalam pemberitaan. Kalau sudah mewakili seluruh ahli waris tentu tidak mungkin ada ahli waris yang lain memohon untuk ditundanya penomoran AJB tersebut.

“Dasar kami ada bahwasannya dari pihak pemilik lahan menyampaikan itu jangan dulu dinomori.

Jadi tidak bisa pak Suyanto serta merta dia mewakili seluruh ahli waris menyatakan disini bahwasannya kami tidak pernahmenghambat saudari notaris untuk menomori atau mengaktifkan AJB tersebut,” jelasnya.

Pada faktanya lanjut Beny, selaku ahli waris lain keberatan melarang dan ada chatnya. Karena kalau AJB itu dihidupkan, maka kesepakatan yang awalnya tukar bangunan kini telah tukar sertifkat dalam bentuk tanah apabila itu terjadi jelas pemilik lahan telah dirugikan apabila notaris mengikuti kehendak Juliato yang memintanya menomori AJB tersebut

“Kami tidak tahu dan menduga hubungan pak Suyanto dengan Julianti bagaimana. Tapi aneh kalau dia mendukung pak Julianto, sedangkan ahli waris yang lain menahan notaris untuk tidak mengaktifkan AJB ini bahkan ahli warisbyang lain berterimakasih terhadap tindakan kami.

Ahli waris yang lain itu menghubungi kita untuk tidak mengaktifkan AJB itu karena yang ditakutkan ada gugatan yang namanya tercatat yaitu Suwarsih dan ada di sertifikat,” imbuhnya.

David Gading selaku pihak Notaris Chrisanty mengatakan ada 8 ahli waris, dimana 6 dari 8 ahli waris yang tidak mau dinomori.

“Enam ahli waris ini mengakatan kepada kami jangan dinomori, karena kesepakatan yang dibuat sebelumnya di bawah tangan karena waktu itu sertifikat masih nama almarhum,” kataya.

Sementara itu Surya Efendi selaku pihak yang bekerjasama dengan pemilik lahan tersebut mengungkapkan bahwa sudah puluhan tahun dirinya terkesan dibohongi oleh Julianto.

“Julianto tidak keluar modal, tetapi memanfaatkan aset yang saya punya.

Karena ini adalah hak saya sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) sesuai dengan perjanjian awal dan ada MoU, namun masih dibawah tangan,” ungkapnya. (tim)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI