Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

LINGGA

Laporan Dugaan Berita Fitnah Ditolak Polres Lingga, AWE akan Lakukan Langkah Hukum Lainnya

badge-check


					Calon Bupati Lingga, H Alias Wello saat melaporkan dugaan berita fitnah di Mapolres Lingga

Perbesar

Calon Bupati Lingga, H Alias Wello saat melaporkan dugaan berita fitnah di Mapolres Lingga

LINGGA (HK) – Pengacara Calon Bupati Kabupaten Lingga, Alias Wello, Rediston Sirait,  kecewa dengan kinerja Kepolisian Resort (Polres) Lingga, dengan menolak laporan dugaan berita fitnah yang dialami kliennya.

Dimana, berita fitnah tersebut disebarkan dalam pemberitaan media online dalam sebuah pemberitaan, terbit tanggal 5 Oktober 2024 di Jebat.id dengan judul Bakong Terluka. Dalam pemberitaan tersebut di duga mengandung unsur fitnah.

Menurut Rediston, pemberitaan yang dituliskan media online tersebut, sangat merugikan kliennya. Sehingganya, persoalan ini harus ditangani secara hukum dan profesional.

“Kami melaporkan seorang pria berinisial Nh alias AB, ke pihak kepolisian dengan bukti dan kronologis kejadian. Kami menilai bukti-bukit yang kami ajukan itu sudah lengkap untuk diproses pihak kepolisian,” kata Rediston dalam konfererensi pers usai membuat laporan ke Polres Lingga, Senin (7/10/2024).

Dikatakan, awalnya pihak kepolisian menerima dengan baik rombongan Alias Wello dan pengacara untuk membuat laporan. Proses pembuatan laporan dilakukan sesuai arahan dari pihak kepolisian.

Namun, ditengah pembuatan berita acara peristiwa (BAP), proses pelaporan dihentikan dengan alasan bahwa laporan yang dibawa tidak lengkap karena menyangkut UU Pers.

“Kami tidak paham kenapa laporan kami ditolak. Dengan alasan bawa belum melengkapi adanya permintaan klarifikasi/hak bantah dari Klien saya dengan media yang bersangkutan,” terang Rediston.

Menurut Rediston, seharusnya pihak kepolisian menerima dulu laporan yang dibuat kliennya. Terkait dengan bisa tidaknya laporan dilanjutkan ke tingkat selanjutnya, itu adalah persoalan yang berbeda.

“Klien kami sebagai warga negara seharusnya berhak mendapatkan penegakan hukum yang sama. Bukan dengan langsung ditolak dengan alasan karena yang bersangkutan menyangkut tentang pers,” terangnya.

Secara teknis upaya hukum lanjutan yang akan dilakukan Rediston tidak menjelaskannya. “Untuk upaya hukum apa yang akan kami lakukan tidak bisa kami katakan, intinya kami akan mengambil jalur lain untuk mendapatkan keadilan untuk Klien kami,” pungkasnya. (tir)

Baca Lainnya

AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024

12 Desember 2024 - 15:26 WIB

Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024

11 Desember 2024 - 15:57 WIB

Ribuan Masyarakat Ramaikan Malam Puncak Peringatan HUT ke-21 Kabupaten Lingga

2 Desember 2024 - 10:30 WIB

Meriahkan HGN 2024, PGRI Lingga Gelar Turnamen Futsal

2 Desember 2024 - 10:27 WIB

Pilkada Dinilai Sukses, Bawaslu Lingga Apresiasi Kinerja Petugas PTPS

30 November 2024 - 10:11 WIB

Trending di LINGGA