SEMARANG (HK) Di Lapas Semarang, Jawa Tengah, dilaksanakan pernikahan antara narapidana yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba, RS, dan calon istrinya, I, pada Senin (13/11/2023).
Upacara akad nikah dipimpin oleh seorang penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, dan dihadiri oleh keluarga serta petugas lapas.
Usman Madjid, Kepala Lapas Semarang, menyatakan bahwa pernikahan yang berlangsung di dalam penjara ini adalah bentuk dari pemenuhan hak-hak warga binaan.
“Kami berikan hak untuk meneruskan kehidupan di masa yang akan datang,” kata Usman.
Selain itu, Usman menyebut bahwa pelaksanaan pernikahan ini telah mengikuti semua syarat dan ketentuan yang berlaku.
Ia mengizinkan warga binaan yang berkeinginan untuk menikah di dalam lapas untuk mengajukan permohonan dengan keluarga mereka sebagai penjamin.
Usman menegaskan bahwa persyaratan yang ditetapkan perlu dipenuhi oleh warga binaan yang ingin melangsungkan pernikahan di dalam lapas.
Sebagai contoh, RS, narapidana yang divonis lima tahun penjara, memberikan mas kawin berupa seperangkat alat shalat dan emas seberat 2 gram.
Sumber: Media Indonesia