TANJUNGPINANG (HK) – Kepala Sesi (Kasi) Binadik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Kibar menyatakan, kondisi lapas over kapasitas, petugas harus lebih maksimal dalam mengawasi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Hari ini jumlah WBP di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, sebanyak 546 orang,” sebut Kibar pada Kamis (18/1/2024).
Lanjut Kibar, jumlah itu sudah melebihi kapasitas, sebab sesuai aturannya WBP yang menghuni Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 354 orang.
“Jadi over kapasitas 54,2 persen dari yang seharusnya di lapas ini,” katanya.
Tak hanya itu, Kibar mengakui, karena over kapasitas tersebut, sehingga sumber daya manusia (SDM) atau petugas di sana juga tidak sebanding dengan WBP yang dijaganya.
“Petugas yang berjaga peregunya ada sebanyak delapan orang. Meski demikian, petugas harus tetap bekerja dengan maksimal, sebab selain petugas ada puluhan kamera CCTV juga yang selalu memantau WBP ini,” ungkapnya.
Kibar menyebutkan, dari jumlah WBP 546 orang tersebut, sekitar 200 orang diataranya karena kasus perlindungan anak, selebihnya narkotika dan pidana umum, seperti pencurian.
“Kasus yang banyak itu di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, yaitu perlindungan anak, kemudian narkotika, dan terakhir pidana umum,” tutupnya. (Per).