Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BATAM

Lansia Dihipnotis dengan Modus Ilmu Hitam Telur Berisi Jarum

badge-check


					Polda Kepri menggelar konferensi pers ungkap kasus penangkapan dua pelaku penipuan dengan menghipnotis korban, Rabu (04/09/2024). Perbesar

Polda Kepri menggelar konferensi pers ungkap kasus penangkapan dua pelaku penipuan dengan menghipnotis korban, Rabu (04/09/2024).

BATAM (HK) – Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum), Polda Kepulauan Riau (Kepri), mengungkap kasus penipuan dengan modus hipnotis yang meresahkan masyarakat Kota Batam. Korbannya para warga lanjut usia (Lansia), dengan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kedua tersangka, Hendri Cavindis (40) dan Ishak (68), yang ditangkap setelah menipu sejumlah lansia dengan cara menghipnotis korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Donny Alexander, menjelaskan, adapun modus yang digunakan para pelaku adalah, dengan memanfaatkan telur yang telah diisi jarum. Tersangka, ujarnya, meyakinkan korban bahwa, mereka telah terkena guna-guna atau ilmu hitam, sehingga korban merasa perlu mengikuti arahan pelaku.

“Modus yang diterapkan adalah memberikan sugesti kepada korban yang umumnya berusia 60 tahun ke atas, bahwa mereka telah diguna-guna. Setelah itu, pelaku memanipulasi korban untuk mengakses dan mengambil uang dari rekening ATM mereka,” ujar Kombes Donny di Mapolda Kepri, Rabu (4/9/2024).

Total kerugian dari para korban mencapai Rp270 juta. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk gaya hidup mewah dan bersenang-senang. “Uang tersebut habis digunakan untuk foya-foya dan bermain wanita. Dari total Rp270 juta, tersisa hanya Rp7 juta,” tambah Kombes Donny.

Ia mengungkapkan rincian pengeluaran pelaku, antara lain di Jakarta yang mencapai Rp110 juta untuk jasa PSK dan kamar hotel, serta di Bali menghabiskan Rp20 juta untuk PSK bule asal Australia. “Pelaku juga berpindah-pindah tempat untuk menghindari kepolisian,” kata Donny.

Kombes Donny mengingatkan kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal. “Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh tipu daya semacam ini,” tambahnya.

Kedua tersangka, tegas Dirkrimum Polda Kepri, dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan pelajaran kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan,” pungkasnya. (r/nov).

Baca Lainnya

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

11 Desember 2024 - 14:21 WIB

Kepala BP Batam Optimistis Terminal 99 Mampu Perbaiki Kualitas Layanan Penumpang

11 Desember 2024 - 13:56 WIB

42 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

4 Desember 2024 - 11:41 WIB

Hadiri RDP Lanjutan, BP Batam Laporkan Pencapaian Kinerja dan Rencana Pengembangan Batam

4 Desember 2024 - 11:39 WIB

Trending di BATAM