TANJUNGPINANG (HK) — Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Melati (16) yang dilakukan seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial S (57 tahun).
“Modus pelaku yang awalnya berpura-pura baik kepada korban dengan mengimingi uang Rp 50 ribu. Disamping itu, tersangka juga mengancam akan menghabisi korban jika mengadukan perbuatannya ke orang tua korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo dalam konferensi pers, Selasa (30/7/2024).
Diterangkan, kejadian bermula sekitar tahun 2022, ketika korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP hingga terakhir, Senin tanggal 3 Juni 2024, di Pos Satpam disalah satu SMP dan Hotel Citra di kota Tanjungpinang.
“Berwal tahun 2022 sekira pukul 19.30 WIB, korban diajak oleh tersangka untuk membeli makan, namun dalam perjalanan saat akan membeli makan, tersangka membawa korban ke salah satu Hotel di Tanjungpinang,”ungkap Kasat Reskrim.
Sesampainya di hotel tersebut, lanjut AKP Agung Tri Poerbowo, korban lantas kaget dan bingung, lalu tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar hotel untuk melakukan persetubuhan.
“Awalnya, tersangka ini berpura-pura baik dan mengeming-imingi memberi uang Rp.50 ribu, sehingga membuat korban menjadi terperdaya,”ungkap Kasat Reskrim.
Berselang kemudian, jelas Kasat, akhirnya perbuatan tersangka tersebut terungkap, setelah orang tua korban curiga melihat gerak-gerik putri remajanya ini yang terlihat aneh.
“Akhirnya, setelah orang tua korban membujuk melalui cerita dari hati ke hati, akhirnya korban menceritakan semua perbuatan tersangka,” ungkap AKP Agung Tri Poerbowo.
Mendengar pengakuan putrinya tersebut, akhirnya orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polresta Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan setelah tersangka berhasil kita tangkap, ia mengakui bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan kepada korban lebih kurang sebanyak 5 kali,”jelas AKP Agung Tri Poerbowo
Atas perbuatannya, ujar Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang ini, tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 (D) UU Nomor 17 Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang Jo Pasal 65 KUHPidana.
“Saat ini, tersangka dan sejumlah barang bukti atas perbuatannya sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,”ujar Kasat Reskrim ini didampingi sejumlah penyidik dan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang. (nel)