KARIMUN (HK) — Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik bakal calon legislatif (bacaleg) peserta pemilu dan partai politik mulai bertebaran di ruang-ruang publik yang dinilai telah melanggar aturan pada Senin (30/10/2023).
Razia penertiban oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Polres Karimun, Kodim/0317 Tbk, Lanal Karimun, Satpol PP Karimun dan Bawaslu Karimun dipimpin langsung oleh Kasatgas Gakkum AKP Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K. dan di ikuti 74 personel yang terlibat dalam Sprin Operasi Mantap Brata Seligi 2023.
Razia penertiban terlebih dahulu diawali oleh apel bersama di halaman kantor Bawaslu Karimun jalan. Raja Oesman RT.03 / RW.01, No.49 Paya Manggis, Kelurahan Baran, Timur, Kec. Meral, dipimpin oleh Komisioner Bawaslu Karimun Nurul Izzatu Rahmi.
Turut hadir Komisioner KPU Karimun Muhammad Fadli, personil Kodim/0317 Tbk dan seluruh Panwascam Bawaslu Karimun.
Komisioner Bawaslu Karimun Nurul Izzatu Rahmi., mengatakan APK tersebut sudah banyak beredar baik di jalan maupun di tempat-tempat umum, dan semua itu dipasang di luar tahapan kampanye.
“Kita sudah memberikan himbauan 4 kali lewat surat kepada parpol terhitung sejak bulan September hingga batas waktu/deadline tanggal 27 Oktober 2023 untuk penertiban alat peraga kampanye yang telah terpasang di luar tahapan kampanye ,” kata Nurul pada awak media, Senin (30/10/2023).
Lebih lanjut, Nurul menegaskan penertiban APK mengacu pada amanat peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Pada Pasal 79 ayat 4, melarang peserta pemilu mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai politik sebelum masa kampanye.
“Bentuk pelanggaran APS yang dicopot tersebut pertama, mengandung unsur ajakan, dipasang di tempat terlarang seperti rumah ibadah, gedung pemerintah, sekolah, fasilitas kesehatan, dan selanjutnya yang tertuang di dalam Perda Kab.Karimun,” jelasnya.
Dan, Pasal 79 PKPU menegaskan, peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa tahapan kampanye yang akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
“Kita fokus menertibkan APK yang mengungkapkan citra diri, karakteristik khusus dan juga identitas partai politik. Dan aksi penertiban ini, dilakukan serentak di wilayah Kepri,” katanya lagi.
Nurul melanjutkan, penertiban juga dilaksanakan berdasarkan surat edaran Bawaslu RI nomor 530/2023 yang memberi imbauan untuk melakukan penertiban APK.
Kasatgas Gakkum AKP Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K. yang ditemui di lokasi penertiban, menyampaikan, adapun APS (Alat Peraga Sosialisasi) di wilayah Kecamatan Karimun yang ditertibkan seperti di sepanjang traffick light Gereja HKBP Kel. Kapling dan traffcik light RSUD M. Sani, selanjutnya di simpang tiga SMAN 2 Karimun dan di sepanjang jalan Teluk air dan trafic light Sungai Ayam terakhir di kawasan Coastal Area.
“Dalam penertiban alat peraga sosialisasi, personel dari Polres Karimun hanya mengamankan namun tidak ikut melakukan eksekusi,” pungkasnya. (hhp)