BATAM (HK) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau mencatat 4.080 alat peraga sosialisasi (APS) milik bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ditertibkan karena melanggar aturan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin di Batam, Selasa mengatakan data tersebut berasal dari hasil penertiban APS yang dilakukan mulai dari tanggal 25-31 Oktober dan 3 November 2023.
“Secara keseluruhan dalam pelaksanaan penertiban yang kami lakukan, terdapat 4.080 APS yang ditertibkan,” ucap Zainal.
Ia menyampaikan, penertiban tersebut dilakukan di 12 kecamatan yang ada di Kota Batam dengan APS paling banyak yang ditertibkan berada di Kecamatan Sekupang 826 APS.
“Sementara APS paling sedikit yang ditertibkan ada di Kecamatan Galang, hanya satu APS saja. Untuk di Kecamatan Batam Kota ada 446 APS, Batuaji 453 APS, Batuampar 145 APS, Belakangpadang 147 APS, Bengkong 172 APS, Bulang 111 APS, Nongsa 274 APS, Sagulung 395 APS, Sei Beduk 200 APS dan Lubuk Baja 547 APS,” ujar dia.
APS yang ditertibkan tersebut, banyak yang ditemui di tempat-tempat yang dilarang, seperti di ruang terbuka hijau, serta APS yang menyertakan ajakan.
Ia menyampaikan pelaksanaan penertiban APS, melibatkan 27 panwascam, 90 personel Satpol PP, dan sejumlah personel dari TNI/Polri.
Adapun tiga hal APS yang akan ditertibkan oleh Bawaslu dan Satpol PP, di antaranya APS yang melanggar Perda Kota Batam, APS yang bersifat ajakan baik verbal ataupun simbol serta APS yang dipasang di rumah ibadah, rumah sakit atau lingkungan sekolah.
Sumber: Antara News Kepri