TANJUNGPINANG (HK) – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal), Bintan, bersama Tim Satuan Tugas (Satgas), Pengawasan Orang Asing (Pora), berhasil menggagalkan penyelundupan 2 WNA China dari Malaysia, tujuan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), secara ilegal.
Komandan Lanal (Danlanal), Bintan, Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto mengungkapkan, aksi penyelundupan WNA tersebut, menggunakan boat pancung jenis slodang mesin tempel merek Yamaha 40 PK, di Perairan Selat Riau (Karang Galang), Kabupaten Bintan, Senin (28/10/2024).
Penangkapan itu, ungkap Danlanal, dilakukan saat personil Lanal Bintan, bersama Tim Satuan Tugas (Satgas), Pengawasan Orang Asing (Pora)melakukan penyekatan di perairan Selat Riau. Lokasi titik di Karang Galang atau pada posisi 1°.3272147 LU – 104°.3044560 BT.
“Penggagalan penyelundupan WNA ini berawal saat tim melaksanakan patroli, dan penyekatan di perairan Selat Riau, yang diindikasikan akan ada pengiriman WNA secara ilegal melalui perairan tersebut,” kata Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, dalam keterangan pers dikantornya, Selasa kemaren.
Pada saat melaksanakan penyekatan, kata Danlanal, tim mendeteksi adanya suara boat pancung dengan kecepatan tinggi yang melintas Selat Riau, kemudian tim berusaha mendekati asal suara tersebut.
Ketika posisi sudah dekat, imbuh Danlanal, tiba-tiba boat pancung itu berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatan. Selanjutnya terjadi aksi kejar-kejaran antara tim dengan boat pancung.
“Tim lansung melakukan pengejaran serta berusaha menghentikan dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke atas. Sehingga boat pancung berhenti dan berhasil diamankan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan tim, lanjut Danlanal, di dalam boat pancung tersebut ditemukan empat orang terdiri dari tekong, berinisial AN dan pembantu tekong, berinisial FN, serta dua WNA asal China, jenis kelamin laki-laki dan perempuan (Sepasang).
Berdasarkan pengakuan dari tekong kapal bahwa, hal itu ada orderan dari seseorang dengan berinisial H, untuk menjemput kedua WNA tersebut di kawasan Pantai Renggit Malaysia, , yang akan menyeberang ke Batam melalui jalur laut secara ilegal.
“Tekong mendapat orderan dari H yang merupakan warga Batam. Lalu, WNA asal China itu dijemput dari pantai kawasan Renggit Malaysia, dengan upah sebesar Rp40 juta, untuk dua penumpang. Tapi, tekong baru menerima uang muka sebesar Rp10 juta,” sebutnya.
“Keduanya sudah diamankan dan akan diserahkan pihak Imigrasi Tanjung Uban, sesuai kewenangannya. Sementara itu tekong dan pembantu tekong kapal akan diproses lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tegas Danlanal Bintan. (ulc)