PASAMAN BARAT (HK) – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dalam waktu dekat ini akan memanggil Kepala Puskesmas Kinali.

Selain itu juga akan dipanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pasbar. Hal ini buntut dari kasus lalainya perawat dan dokter Puskesmas Kinali dalam memberikan pelayanan kepada salah seorang pasien pada beberapa waktu lalu.

Dimana seorang pasien warga SKB Kinali, Jorong Langgam, Kecamatan Kinali yang seharusnya mendapatkan pertolongan medis namun tidak ada, bahkan dokter yang piket pada malam itu malah tidur nyenyak dan tak kunjung datang saat dibutuhkan itu.

Dia bangun setelah lebih dari setengah jam dibangunkan dengan cara digedor-gedor ruangan tempat tidurnya oleh keluarga korban dan pasien sudah meninggal dunia.

“Kami akan kroscek permasalahan ini. Kami akan segera panggil Kapus dan Dinkes nya setelah masa reses, karena sekarang ini sedang masa reses,” kata Sunardi selaku Ketua Komisi IV DPRD Pasbar kepada media ini, Rabu (12/7/2023).

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Pasbar Dodi Wahyudi mengatakan, pihaknya sangat menyangkan adanya permasalahan kelalaian para petugas kesehatan Puskesmas Kinali dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, apalagi ini sampai mengakibatkan meninggal dunia.

“Nanti akan kita panggil dan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Harus ada sanksi buat mereka, supaya kedepannya tidak terulang lagi kasus serupa,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Sebelumnya, pelayanan di UPT Puskesmas Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasbar buruk dan hal ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat yang datang berobat kesana.

Bahkan yang lebih parahnya lagi, saat pasien membutuhkan pertolongan dokter yang bertugas tidak ada di lokasi, sehingga mengakibatkan salah seorang pasien warga SKB, Jorong Langgam, Kecamatan Kinali Pasaman Barat meninggal dunia.

Kepala UPT Puskesmas Kinali, Kecamatan Kinali, Widodo bersama jajarannya akhirnya datang meminta maaf kepada keluar korban, Senin (10/7/2023).

Kedatangannya bersama rombongan para dokter dan perawatnya itu setelah terungkap ke publik terkait adanya kelalaian yang dilakukan oleh para petugas Puskesmas tersebut pada 23 Juni 2023 lalu.

Kedatangan mereka selain minta maaf, juga mengembalikan uang dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan petugas bagian pendaftaran saat pasien datang berobat pada Rabu 21 Juni 2023.

Dugaan pungli itu yakni dengan alasan BPJS Kesehatan pasien mati, sehingga disuruh berobata melalui jalur umum dan harus membayar Rp 25 ribu, padahal BPJS nya pasien tersebut hidup.

Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Kabupaten Pasaman Barat, Siri Afni S.H mengatakan, terkait masalah ini jika para petugas terbukti lalai dalam melakukan tugasnya maka harus ada sanksinya.

“Efek dan sanksinya pasti ada. Untuk sanksinya itu tergantung hasil penilaian dari pimpinan mereka nantinya, yang jelas langkah awal reputasi kerja mereka kena,” kata pengacara senior asal Kinali itu, Selasa (11/7/2023).

Disebutkannya, petugas pendaftaran yang menerima pasien, haruslah hati-hati dalam bekerja. Seharusnya pasien dilayani dulu, kalau kondisi kesehatan pasien sudah menurun.

Sebab, Bupati Pasaman Barat H. Hamsuardi telah menyampaikan kepada publik bahwa masyarakat Pasaman Barat untuk berobat di gratiskan.

“Yang penting pasien tersebut benar warga Pasaman Barat yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduknya (KTP),” ujarnya.

Menurutnya, terkait masalah ini, yang paling
bertanggung jawab adalah kepala Puskesmas dan dokter jaga pada malam tersebut. Resikonya sudah pasti kepada mereka berdua

Dia berharap hal serupa tidak ada lagi terjadi kedepannya, sebab masyarakat butuh pelayanan kesehatan yang baik disetiap jenjang pelayanan. Apalagi kondisi kesehatan yang sudah sangat menurun.

“Kalau terbukti meninggalnya seseorang karena kelalaian penanganannya, itu pertanda tidak baik,” tegasnya. (tim)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version