“Pelaku akhirnya berhasil kita tangkap, tidak lama waktu berselang di kediamannya,” ucap Awal Sya’ban Harahap.
Disampaikannya, dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku, Sr mengakui semua perbuatannya tersebut, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Perbuatan tersangka (Sr) ini, kita jerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 KUHP, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (nel)
