Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

BERITA TERKINI

Lahirkan Inovasi Terbaru, Imigrasi Tanjungpinang Luncurkan Aplikasi Si Comel

badge-check


					Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang luncurkan aplikasi Si Comel Paspor (Imigrasi QR Code Mengawasi Ambil Paspor). Perbesar

Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang luncurkan aplikasi Si Comel Paspor (Imigrasi QR Code Mengawasi Ambil Paspor).

TANJUNGPINANG (HK) — Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang menghadirkan inovasi terbaru bernama Si Comel Paspor (Imigrasi QR Code Mengawasi Ambil Paspor).

Inovasi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Khairil Mirza, menjelaskan bahwa Si Comel Paspor diciptakan untuk mempermudah proses pengurusan paspor masyarakat dan meningkatkan pengawasan untuk mencegah kesalahan.

“Karena banyak selama ini paspor diwakilkan oleh Keluarga secara manual tanpa ada sistem. Ada beberapa kasus yang kita temukan ada keluarganya mengambil paspor tapi diserahkan kepada yang bersangkutan,” jelas Khairil Mirza pada saat ditemui baru-baru ini.

Si Comel Paspor adalah suatu keistimewaan berupa QR Code yang digunakan untuk memantau proses pengambilan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang.

“Hal ini juga menghindari praktek pencaloan paspor di Tanjungpinang. Mulai hari ini saat pengambilan Paspor menggunakan scan barcode melalui ponsel,” tambahnya.

Khairil menambahkan bahwa aplikasi Si Comel Paspor tidak hanya dapat diakses melalui handphone, tetapi juga melalui komputer bagi mereka yang tidak memiliki smartphone.

“Apabila masyarakat tidak memiliki android, kita bisa bantu dengan komputer, nanti petugas yang mengarahkan mulai dari mengisi data hingga pengambilan paspor yang bersangkutan. Aplikasi Si Comel Paspor ini baru kita mulai dan pertama kali di Tanjungpinang,” pungkasnya.

Fungsi Keimigrasian merupakan bagian dari urusan pemerintahan negara yang bertujuan memberikan pelayanan, menegakkan hukum, menjaga keamanan negara, serta menjadi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. (CW01)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI