TANJUNGPINANG (HK) — Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang menghadirkan inovasi terbaru bernama Si Comel Paspor (Imigrasi QR Code Mengawasi Ambil Paspor).
Inovasi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Khairil Mirza, menjelaskan bahwa Si Comel Paspor diciptakan untuk mempermudah proses pengurusan paspor masyarakat dan meningkatkan pengawasan untuk mencegah kesalahan.
“Karena banyak selama ini paspor diwakilkan oleh Keluarga secara manual tanpa ada sistem. Ada beberapa kasus yang kita temukan ada keluarganya mengambil paspor tapi diserahkan kepada yang bersangkutan,” jelas Khairil Mirza pada saat ditemui baru-baru ini.
Si Comel Paspor adalah suatu keistimewaan berupa QR Code yang digunakan untuk memantau proses pengambilan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang.
“Hal ini juga menghindari praktek pencaloan paspor di Tanjungpinang. Mulai hari ini saat pengambilan Paspor menggunakan scan barcode melalui ponsel,” tambahnya.
Khairil menambahkan bahwa aplikasi Si Comel Paspor tidak hanya dapat diakses melalui handphone, tetapi juga melalui komputer bagi mereka yang tidak memiliki smartphone.
“Apabila masyarakat tidak memiliki android, kita bisa bantu dengan komputer, nanti petugas yang mengarahkan mulai dari mengisi data hingga pengambilan paspor yang bersangkutan. Aplikasi Si Comel Paspor ini baru kita mulai dan pertama kali di Tanjungpinang,” pungkasnya.
Fungsi Keimigrasian merupakan bagian dari urusan pemerintahan negara yang bertujuan memberikan pelayanan, menegakkan hukum, menjaga keamanan negara, serta menjadi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. (CW01)