BINTAN (HK) – Untuk kesekian kalinya, Tim Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali mengembalikan berkas perkara dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan sebagai tersangka dugaan tindak pidana, dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polres Bintan alias masih belum lengkap (P-19).
Selain berkas perkara dugaan pidana Hasan yang juga saat ini masih menjabat sebagai Kadis Kominfo Provinsi Kepri, dua tersangka lainnya dimaksud yakni atas nama Riduan dan Budiman.


“Benar, hari ini berkas ketiga tersangka dimaksud dikembalikan lagi oleh Kejari Bintan ke penyidik Satreskrim Polres Bintan,”kata Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo pada media ini, Jumat (21/03/2025).
Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Bintan ini belum bisa menyebutkan lebih rinci apa alasan jaksa mengembalikan berkas ketiga tersangka dimaksud termasuk berapa jumlah petunjuk yang diberikan pihak jaksa peneliti Kejari Bintan ke penyidik.
“Petunjuk Jaksa masih seperti kemarin-kemarin, dan salah satunya yakni terkait tentang SK Gubernur Riau, tentang pencadangan tanah KPD PT Espas Sindo Raya,”ungkap Iptu Prasojo.
Lebih jauh,AKP Prasojo mengaku tidak tahu dan kurang mengerti, apa alasan pihak Kejari Bintan belum juga bisa menerima berkas ketiga tersangka tersebut (P21), meskipun berbagai upaya telah dilakukan tim penyidik Polres Bintan untuk memenuhi semua petunjuk yang diberikan.
“Terkait SK Gubernur Riau, tentang pencadangan tanah KPD PT Espas Sindo Raya, sudah di upayakan Tim penyidik Polres Bintan. Untuk surat aslinya memang sulit didapati. Mungkin saja surat tersebut sudah hilang atau hangus terbakar, karena memang sudah cukup lama sekali. Namun untuk memenuhi hal dimaksud, setidaknya ada sejenis surat petunjuk sesuai prosedur yang berlaku,”imbuhnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Samsul A. Sahubauwa, beberapa kali dihubungi awak media ini, belum memberikan respon, terkait proses pengembalian berkas dimaksud.
Sekedar diketahui, penyidik Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan dan menahan 3 tersangka dugaan kasus pemalsuan surat lahan PT Expasindo Raya di Sei Sekop Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan
Namun disebabkan habisnya masa tahanan, ketiga tersangka terpaksa dilepas oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan setelah masa penahanan mereka habis sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Dalam perkara ini, Muhammad Riduan merupakan mantan Lurah Kelurahan Sei Lekop dan saat ditahan masih menjabat Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan.
Sedangkan Budiman, mantan juru ukur Pemerintahan di Kantor Kelurahan Sei Lekop.
Kemudian Hasan, mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Camat di Bintan Timur dimasa itu. (nel)