Menu

Mode Gelap
Kombes Pol Hamam Sambangi Kejari Tanjungpinang, Pererat Silaturahmi Kapolres AKBP Yunita Sambangi Forkopimda Kabupaten Bintan, Jalin Silaturahmi Polisi Telisik Dugaan Korupsi Gedung Gurindam UMRAH Tanjungpinang Rp 57,14 M Lagi, Dua Terdakwa Perkara Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Disidang Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Rutan Tanjungpinang Pererat Koordinasi RT/RW Setempat Kapolres Lingga Raih Penghargaan Award International Kutai Mulawarman

BERITA TERKINI

Lagi, Dua Terdakwa Perkara Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Disidang

badge-check


					Terdakwa Haryadi selaku PPK Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Mocoh Tahap V Dompak saat mendengarkan dakwah JPU bersama terdakwa Abdurrahim Kasim Djou selaku Direktur PT Ikhlas Maju Sejahtera digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (16/01/2025).

 

Perbesar

Terdakwa Haryadi selaku PPK Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Mocoh Tahap V Dompak saat mendengarkan dakwah JPU bersama terdakwa Abdurrahim Kasim Djou selaku Direktur PT Ikhlas Maju Sejahtera digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (16/01/2025).

TANJUNGPINANG (HK) – Dua Terdakwa Perkara Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Mocoh Tahap V Dompak, Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2015 APBN dengan nilai kontrak Rp.20.717.320.000 yang diduga dilakukan oleh Haryadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Abdurrahim Kasim Djou selaku Direktur PT Ikhlas Maju Sejahtera digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (16/01/2025).

Dalam dakwaannya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Roy Huffington Harahap SH MH menyatakan kedua terdakwa “secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 5.607.666.968.

Terdakwa Haryadi selaku PPK Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Mocoh Tahap V Dompak saat mendengarkan dakwah JPU bersama terdakwa Abdurrahim Kasim Djou selaku Direktur PT Ikhlas Maju Sejahtera digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (16/01/2025).
Terdakwa Haryadi selaku PPK Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Mocoh Tahap V Dompak saat mendengarkan dakwah JPU bersama terdakwa Abdurrahim Kasim Djou selaku Direktur PT Ikhlas Maju Sejahtera digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (16/01/2025).

Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/LHP/XXI/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024 sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut

Sekedar diketahui, kedua terdakwa saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang atas kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak sebelumnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Jalannya sidang perkara tersebut dipimpin majelis hakim Boy Syailendra didampingi dua hakim anggota, Fausi dan Syaiful Arif.

Dalam sidang terungkap, perbuatan terdakwa Haryadi sebagai PPK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nomor : KP.109/I/I/KSOP.TPI-2015 tanggal 24 April 2015 tentang revisi Pejabat Pengelola Anggaran pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang dan Keputusan Pengguna Anggaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang Nomor : KP.109/I/I/KSOP.TPI-2015 tanggal 1 Juni 2015.

Bahwa selaku PPK, Terdakwa bertugas sebagai penanggung jawab atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia atau pelaksana pekerjaan, dan bertanggung jawab atas pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Penyedia yang diawasi oleh Konsultan Pengawas.

Fungsi Terdakwa selaku PPK adalah sebagai peneliti hasil volume pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia, serta Wewenang Terdakwa selaku PPK adalah menandatangani Laporan Mingguan, Bulanan yang disampaikan oleh Penyedia yang terlebih dahulu di teliti oleh Konsultan Pengawas pekerjaan.

Selaku PPK Terdakwa bertanggung jawab kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010

Sementara Terdakwa Abdurrahim Kasim Djou telah ditunjuk sebagai pelaksana atau penyedia barang dan jasa pada Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Mocoh Tahap V tersebut yang di tandatangani oleh Terdakwa Haryadi selaku PPK dengan nilai kontrak sebesar Rp. 20.717.320.000.

Kemudian pekerjaan mulai dilaksanakan pada 08 September 2015 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 115 (seratus lima belas) hari kalender, sehingga pekerjaan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 serta jangka waktu pemeliharaan 180 hari kalender.

Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaannya, selaku penyedia tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian/Kontrak dengan Nomor : 01/ KONTRAK-FASPEL FSK.MOCOH/ KSOP.TPI-2015 tanggal 08 September 2015.

Dimana terdapat pekerjaan pemancangan tiang pancang oleh saksi HARTOJO Alias AMONG dan pekerjaan pembesian dan pengecoran yang dilaksanakan oleh saksi TJONG JHIN WOEI Alias CIKU, sementara tidak ada perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Terdakwa selaku PPK dan PT. IKHLAS MAJU SEJAHTERA selaku Penyedia

Bahwa berdasarkan Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Bulanan PT. IKHLAS MAJU SEJAHTERA selaku penyedia yang dibuat seolah-olah progres pekerjaan telah sesuai hasil pekerjaan yang ada dilapangan pada Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Tanjung Mocoh Tahap V Tahun 2015 sebagai berikut :
Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Bulan Ke-1 Pekerjaan yang dilaksanakan sejak 09 September 2015 hingga 27 September 2015. Namun kenyataannya, belum selesai 100 persen.

Bahwa alasan dilakukan pembayaran 100 persen oleh Terdakwa yakni karena pada saat mengajukan pembayaran sesuai dengan laporan yang dibuat oleh Penyedia seolah-olah progres pekerjaan telah sesuai hasil pekerjaan yang ada dilapangan yakni Berita Acara Pembayaran Bobot Pekerjaan (100%)

Terdakwa mengatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan secara keseluruhan oleh Abdurrahim Kasim Djou selaku penyedia

Sementara pada bulan Januari tahun 2016 masih terdapat beberapa kegiatan pada Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Tanjung Mocoh Tahap V Tahun 2015 tersebut (nel)

Baca Lainnya

Kombes Pol Hamam Sambangi Kejari Tanjungpinang, Pererat Silaturahmi

16 Januari 2025 - 18:03 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi saat mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam rangka menjalin hubungan silaturahmi, Kamis (16/01/2025).

Kapolres AKBP Yunita Sambangi Forkopimda Kabupaten Bintan, Jalin Silaturahmi

16 Januari 2025 - 17:47 WIB

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani saat melakukan kunjungan silaturahmi dengan menyambangi berbagai Kantor Pimpinan daerah termasuk Kejari Kabupaten Bintan, Kamis (16/01/2025)

Polisi Telisik Dugaan Korupsi Gedung Gurindam UMRAH Tanjungpinang Rp 57,14 M

16 Januari 2025 - 16:56 WIB

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi.

Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Rutan Tanjungpinang Pererat Koordinasi RT/RW Setempat

16 Januari 2025 - 13:45 WIB

Rutan Kelas I Tanjungpinang, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Fatur Rahmani dan Kepala Subseksi Umum Tri Wahyu Widodo, menggelar silaturahmi dan koordinasi bersama perangkat RT/RW setempat, Rabu (15/01/2025).

Kapolres Lingga Raih Penghargaan Award International Kutai Mulawarman

16 Januari 2025 - 13:04 WIB

Trending di BERITA TERKINI