Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

KY Evaluasi Vonis Eks Bupati Langkat Pasca Putusan Vonis Bebas

badge-check


					Tangkapan layar sebuah video yang menunjukkan Terbit Rencana saat meninjau pasien rehabilitasi di kerangkeng yang berada di lahan rumah pribadinya. Foto: INFO LANGKAT Perbesar

Tangkapan layar sebuah video yang menunjukkan Terbit Rencana saat meninjau pasien rehabilitasi di kerangkeng yang berada di lahan rumah pribadinya. Foto: INFO LANGKAT

JAKARTA (HK) — Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata memastikan pihaknya akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

“KY tidak dapat menilai terhadap putusan tersebut benar atau salah. Namun, KY akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut sebagai pintu masuk adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim,” kata Mukti dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7).

Ia menjelaskan pihaknya berinisiatif melakukan pemantauan persidangan ketika perkara tersebut masih bergulir di meja hijau. Tim pemantau telah melakukan dua kali pemantauan persidangan terhadap aspek perilaku hakim, proses persidangan, serta situasi dan kondisi pengadilan.

“Pemantauan tersebut bertujuan untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus suatu perkara, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.” ucap Mukti.

Terlepas dari itu, ia mengatakan KY memahami reaksi maupun gejolak di masyarakat terhadap putusan bebas terhadap Terbit dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.

Sebelumnya, Senin (8/7), Majelis Hakim PN Stabat, Langkat, menyatakan bahwa Terbit tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum. Majelis hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa dalam perkara ini dipulihkan.

Kasus yang menjerat mantan Bupati Langkat itu berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022.

Kerangkeng manusia itu disebutkan bakal digunakan untuk memenjarakan pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit. Namun, ia membantahnya dan mengeklaim kerangkeng itu adalah sel untuk membina pelaku penyalahgunaan narkoba.

Polisi menyebut kerangkeng manusia tersebut belum memiliki izin dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan menegaskan bahwa kerangkeng di rumah Terbit tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.

 

Sumber: Media Indonesia

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI