BATAM (HK) — Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap seorang kurir sabu berinisial RMD (25) di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Selain pelaku, barang bukti sabu senilai Rp 4,4 miliar turut disita petugas.
“Satresnarkoba menangkap seorang kurir sabu berinisial RMD. Pelaku diamankan di dekat Pelabuhan Nongsapura Kelurahan Sambau, Nongsa pada Kamis (7/3/2024),” kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (27/3/2024).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat ke pihak kepolisian. Kemudian, polisi menindaklanjuti informasi tersebut dan menangkap pelaku berinisial RMD bersama barang bukti sabu.
“Anggota menerima informasi bahwa akan adanya transaksi narkoba di Kelurahan Sambau, Nongsa. Tim melakukan pengecekan dan menyergap pelaku dan menyita tiga bungkus sabu sabu dengan berat 2,9 kilogram,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan polisi kepada RMD diketahui bahwa, pelaku baru saja menjemput sabu tersebut dari seorang tekong kapal cepat. Sebelum berhasil mengantar sabu tersebut ke pemesan pelaku sudah diamankan.
“Pelaku RMD ini menjemput sabu tersebut atas perintah pelaku BP (DPO). Kemudian pelaku RMD menjemput sabu tersebut dari A (DPO). Inisial A ini merupakan orang yang menjemput sabu dari Malaysia, atau tekong kapal,” ujarnya
Pelaku RMD kepada polisi mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta oleh pelaku BP. Namun RMD baru menerima upah sebesar Rp 1 juta.
“Pelaku RMD ini dijanjikan upah Rp 15 juta. Namun ia baru menerima upah Rp 1 juta. Sisanya akan dibayarkan setelah pelaku berhasil mengantarkan sabu tersebut. Pengakuan pelaku baru sekali,” ujarnya.
Nugroho menyebut dari pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan 29.450 jiwa dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 10 orang. Sabu tersebut jika beredar di lapangan diketahui bisa senilai Rp 4,4 miliar.
“Asumsinya bahwa 1 gram sabu bisa dikonsumsi oleh 10 orang maka berhasil diselamatkan 29.450. nilai barang tersebut jika beredar di masyarakat bisa mencapai Rp 4,4 miliar,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku RMD dijerat dengan undang-undang tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana penjara pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati/pidana penjara seumur hidup.
Sumber: DetikSumut