BATAM (HK) – Terkait pemberitaan karyawan dipecat dan gaji tidak dibayarkan, Kuasa Hukum Pantai Mutiara Kepri, Beni Bereando Girsang, S.H mengungkapkan, Ilham Sidik yang merupakan pria kelahiran Bangkinang pada 8 Maret 1999 lalu itu, telah membuat pernyataan bohong tentang tempat wisata kliennya.
Beni menyebutkan, kejadian itu berawal pada 16 Agustus 2022 lalu, saat itu Ilham Sidik ini sepakat akan melaksanakan kesepakatan observasi, dan masa kerja percobaan antar waktu.
“Itu dibuktikan dari surat kontrak kerja yang ditandatangi oleh Ilham Sidik, yaitu kesepakatan observasi, dan masa kerja percobaan antara waktu selama 14 hari,” sebutnya, Kamis (6/10/2023).
Namun sebelum menyelesaikan kontrak kerja 1 bulan masa observasi tersebut, Ilham Sidik mangkir dan tidak masuk tanpa alasan.
Beni mengatakan, kemudian terkait pemecatan sebagaimana yang disampaikan Ilham Sidik itu, Mutiara Kepri Beach tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan kepada yang
bersangkutan, melainkan Ilham Sidik sendiri yang mengundurkan diri secara
sepihak.
Berdasarkan kontrak yang telah ditandatangani bersama itu, pada poin 5 menerangkan, apabila pihak percobaan dianggap mengundurkan diri, sedangkan belum genap bekerja 1 bulan di Mutiara Kepri Beach.
Tapi kata Beni, pihak dari Mutiara Kepri Beach, sudah mencoba mengubungi Ilham Sidik, namun tidak dibalas dan tidak ada respon.
Selanjutnya, beberapa minggu kemudian yang bersangkutan datang menemui HRD, meminta upah gaji Harian dengan perhitungan 14 hari observasi dan 3 hari kerja, dan meminta dipertemukan dengan Owner Mutiara Kepri Beach.
“Ilham ini mengancam HRD, katanya apabila tidak dipertemukan, akan menaikan berita ke media online sambil menunjukan kartu pers Tengok Berita,” katanya.
Dikatakan Beni, keinginan Ilham Sidik tersebut ditanggapi oleh owner Mutiara Kepri untuk
bertemu dengan mengintruksikan staffnya menghubungi Ilham Sidik. Tapi Ilham Sidik ini tidak mau bertemu pada waktu yang sudah ditentukan tersebut.
“Kemudian, kami mendapat penyataan Ilham Sidik melalui aplikasi whatsapp ke Owner, memohon maaf menyatakan iklas apa bila upah selama masa obeservasi tidak di bayarkan,” katanya.
Beni menegaskan, terhadap tindakan Ilham Sidik yang sudah mencoreng nama baik Mutiara Kepri Beach, melalui penyataan bohongnya pada berita di harianhaluankepri.com pada 27 September 2023 tentang, Karyawan Mutiara Kepri Beach Keluhkan Pemecatan, Namun Gaji Tidak Dibayar.
“Kami tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum menindaklajuti tindakan tersebut, karena telah menimbulkan kerugian bagi kami Mutiara Kepri Beach,” tegasnya. (per)