JAKARTA (HK) – Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menepis adanya muatan politis di balik langkahnya mengajukan uji materi Pasal 53 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi pasal yang mengatur usia pensiun itu diketahui didaftarkan beberapa waktu belakangan. Di sisi lain, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bakal pensiun di akhir tahun.
Kresno mengatakan proses gugatan di MK biasanya memakan waktu hingga berbulan-bulan sampai pada putusan hakim.
Menurutnya, gugatan itu baru diputuskan hakim di pertengahan Desember 2023 atau awal Januari 2024. Saat itu, Yudo Margono telah pensiun.
“Jadi sebetulnya proses paling cepat itu normalnya itu akan selesai pertengahan Desember atau awal Januari, itu baru ada keputusan, kesimpulan majelis baru kemudian dibacakan putusan. Pertanyaannya apakah ini ada aspek politis? Saya kira tidak ada,” kata Kresno, Kamis (21/9/2023).
Ia mengatakan gugatan bersama sejumlah prajurit aktif dan purnawirawan itu diajukan secara pribadi, bukan kedinasan.
“Walaupun ada surat perintah dari Panglima TNI tetapi isi dari surat perintah itu pada intinya adalah di samping tugas dan jabatan saya, saya diizinkan untuk mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Sehingga sebetulnya surat perintah itu adalah pemberian izin dari Panglima kepada kita bertiga yang aktif,” katanya.
Sebelumnya, Kresno dan sejumlah pihak mengajukan gugatan ke MK terhadap Pasal 53 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Pasal tersebut berbunyi: Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Kresno dkk berpendapat pasal itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28D ayat 3, Pasal 30 ayat 2 dan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar usia pensiun prajurit dinaikkan menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.
“Menyatakan Pasal 53 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama,”
Atau pemohon meminta usia dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun bagi perwira dalam dinas keprajuritan TNI sepanjang masih dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan negara.
Yudo mengaku merestui tindakan Kresno dan sejumlah prajurit aktif itu. Menurutnya, prajurit memiliki hak untuk menggugat ketentuan soal usia pensiun.
Meski demikian, ia mengaku tidak ikut campur lantaran akan pensiun Desember nanti.
“Kalau Panglima TNI ya menyetujui saja, wong itu memang haknya prajurit untuk melaksanakan itu. Kalau Panglima TNI kan nanti Desember pensiun, selesai, enggak mengurusi itu lagi,” kata Yudo di Mabes TNI.
Sumber: CNN Indonesia