LINGGA (HK) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih pada Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Lingga tahun 2024. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang aula Penginapan Lingga Pesona, Kota Daik Lingga, Kamis (02/05/2024).
Meskipun berlangsung dengan lumayan tertib, rapat tidak lepas dari sedikit ungkapan keberatan dari beberapa saksi Partai Politik.
Mereka mengklaim belum bisa menerima dan tidak bersedia untuk membubuhkan tandatangan persetujuan dari Keputusan Rapat Pleno yang digelar pada hari itu.
Keberatan tersebut terkait dengan peristiwa penarikan laporan dana kampanye yang dilakukan oleh Bendahara Partai Nasdem Kabupaten Lingga yang diduga fiktif.
Ketua KPU Lingga, Ardhi Auliya, dalam pernyataannya menyatakan bahwa rapat pleno tersebut telah sesuai dengan mekanisme aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga KPU-RI Pusat.
“Alhamdulillah kami sudah dapat menyelesaikan agenda Pemilu ini sesuai mekanisme yang berlaku. Maka pada hari ini, KPUD Kabupaten Lingga membacakan Keputusan tentang perolehan kursi dan calon terpilih pada Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Lingga yang diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu. Semoga keputusan Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan sekarang ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat Kabupaten Lingga,” katanya.
Hasil Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan pada Kamis malam kemarin menghasilkan daftar perwakilan perolehan kursi DPRD Kabupaten Lingga Periode 2024 – 2029. Berikut adalah perincian perolehan kursi untuk masing-masing daerah pemilihan (Dapil):
Dapil Lingga 1; Mencakup Kecamatan Lingga, Lingga Utara, Lingga Timur, dan Selayar dengan alokasi 8 kursi, Partai Nasdem 4 kursi, Partai Golkar 1 kursi, Partai Demokrat 1 kursi, Partai Perindo 1 kursi, dan PKS 1 kursi.
Dapil Lingga 2; Mencakup Kecamatan Senayang, Bakung Serumpun, Katang Bidare, dan Temiang Pesisir dengan alokasi 5 kursi, Partai Nasdem 2 kursi, Partai Perindo1 kursi, Partai Demokrat 1 kursi, dan Partai Golkar, 1 kursi.
Dapil Lingga 3; Mencakup Kecamatan Singkep dan Singkep Pesisir dengan alokasi 7 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, Partai Golkar 1 kursi, Partai Demokrat 1 kursi, PDI Perjuangan 1 kursi, dan PKB 1 kursi.
Dapil Lingga 4; Mencakup Kecamatan Singkep Barat, Singkep Selatan, dan Kepulauan Posek dengan alokasi 5 kursi, Partai Nasdem 2 kursi, Partai Golkar 1 kursi, Partai Gerindra 1 kursi, dan PDI Perjuangan 1 kursi.
Demikianlah hasil perolehan kursi DPRD Kabupaten Lingga untuk periode tahun 2024 – 2029 yang disampaikan oleh KPU Lingga. (rangga)