JAKARTA (HK)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan partai politik tidak bisa menarik dukungan terhadap pasangan calon (paslon) jika sudah mendaftarkannya secara resmi.
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan partai politik (parpol) atau gabungan parpol hanya dapat memberikan dukungan kepada satu bakal pasangan calon dan tidak bisa ditarik setelah melakukan pendaftaran.
“Berdasarkan Pasal 40 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon,” ujar Idham Kamis (29/8/2024).
Ia menambahkan bahwa aturan tersebut juga dipertegas dengan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 yang menyatakan bahwa parpol peserta pemilu atau gabungan yang telah mendaftarkan pasangan ke KPU provinsi atau kota tidak dapat menarik pengusulnya sejak pendaftaran.
Hal senada juga disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya.
Ia menjelaskan sudah ada ketentuan yang mengatur hal tersebut. Berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 2015 partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
“Sesuai ketentuan tidak memungkinkan (tarik dukungan) ya,” kata Dody.
Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.” tutupnya.
Sumber:CNN