JAKARTA (HK) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan 11 orang panelis yang bakal menyusun pertanyaan pada debat calon presiden (capres) perdana. Mereka terdiri dari akademisi di bidang politik dan hukum.
Anggota KPU RI August Mellaz menguraikan, ke-11 orang itu adalah pakar ilmu politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Mada Sukmajati; pakar ilmu politik Universitas Nusa Cendana, Rudi Rohi; ahli hukum tata negara Univesitas Diponegoro, Lita Tyesta ALW.
Berikutnya pakar hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi; pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret, Agus Riewanto; pakar hukum tata negara Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti; guru besar Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono.
Lalu, Ketua Komnas HAM 2017-2020 Ahmad Taufan Damanik; guru besar studi agama Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Al Makin; Dekan Fakultas Ilmu Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heryanto; dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM, Wawan Mas’udi.
Mellaz mengakui, pihaknya telah menghubungi 11 panelis itu sejak Jumat (8/12/2023). Mulai besok, sambungnya, mereka bakal menjalani karantina dan menandatangani pakta integritas. Sebab, ada code of conduct atau pedoman etika yang harus disepakati.
“Kami akan karantina sampai tanggal 13 di Jakarta untuk merumuskan pertanyaan-pertanyaan yang akan disusun oleh panelis,” kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (9/12/2023).
Selain panelis, KPU juga telah menetapkan moderator pada debat pertama yang bakal digelar pada Selasa (12/12), yakni Ardianto Wijaya serta Valerina Daniel.
Diketahui, debat pertama dengan tema pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga diselenggarakan di Kantor KPU RI dan ditayangkan secara langsung di TVRI dan RRI.
Sumber: Media Indonesia