Menu

Mode Gelap
PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong BUMDes Kuala Sempang Kembangkan Bisnis Sea Food Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

BERITA TERKINI

KPU Minta PSI Daftarkan Perubahan Struktur Baru ke Kementerian Hukum dan HAM

badge-check


					Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memutakhirkan data kepengurusan setelah resmi menetapkan Kaesang Pangarep sebagai ketua umum.(Istimewa) Perbesar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memutakhirkan data kepengurusan setelah resmi menetapkan Kaesang Pangarep sebagai ketua umum.(Istimewa)

JAKARTA (HK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memutakhirkan data kepengurusan setelah resmi menetapkan Kaesang Pangarep sebagai ketua umum.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan PSI pun mesti mendaftarkan perubahan di struktur partai ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua parpol, maka partai politik tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM RI,” ujar Idham, Selasa (26/9/2023).

Idham menjelaskan hal itu telah diatur dalam Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) huruf a dan b serta dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 tahun 2017.

Selanjutnya, kata dia, PSI mesti melakukan pemutakhiran data parpol berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Selanjutnya apabila Menteri Hukum dan HAM RI telah menerbitkan keputusan tentang pengesahan perubahan kepengurusan partai politik tersebut, maka partai politik tersebut harus melakukan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sipol yang dikelola oleh KPU,” pungkasnya.

Adapun hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 146 ayat (1), ayat (2), ayat (4) huruf b, ayat (5) huruf b dan d, dan ayat (6) Peraturan KPU RI Nomor 3 tahun 2022. Dia menegaskan tidak ada batas waktu untuk proses perubahan data tersebut.

Idham yakin PSI sudah siap menjalani proses tersebut. Apalagi, hari pemungutan suara Pemilu 2024 kian dekat.

“Kami meyakini bahwa setiap partai politik yang melakukan reposisi jabatan atau penggantian ketua umum sudah mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran pengesahan kepengurusan di Kemenkumham RI,” katanya.

Kaesang Pangarep resmi ditetapkan menjadi Ketua Umum PSI, Senin (25/9). Ia didampingi oleh Raja Juli Antoni yang diresmikan sebagai sekretaris jenderal.

Kaesang mengaku terjun ke politik karena terinspirasi ayahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia pun mengatakan sudah meminta izin kepada Jokowi ingin memulai perjalanan politiknya lewat PSI.

 

 

Sumber: CNN Indonesia

 

Baca Lainnya

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Mantan Gubernur Kepri Apresiasi Kinerja BP Batam Sukses Selesaikan Flyover Laksamana Ladi 

1 Januari 2025 - 17:07 WIB

“Anak” Korban Atau Pelaku Dimana Riwayat mu Kini?

31 Desember 2024 - 16:23 WIB

Absen di Pertemuan Ketua Parpol, NasDem Pastikan Hubungan Paloh dan Prabowo Tetap Erat

30 Desember 2024 - 11:41 WIB

Jadikan Kawasan Wisata Heritage, BP Batam Gelar FGD Pengembangan Wisata Camp Vietnam

24 Desember 2024 - 15:19 WIB

Trending di BERITA TERKINI