LINGGA- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga sebut pengusungan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK No 70/PUU-XXII/2024.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Lingga, Ardhy Aulia disela sosialisasi Syarat Pasangan Calon di Pilkada Tahun 2024 KPU dengan partai politik di Hotel One, Dabo Singkep, Sabtu (24/8/2024).
“Relugasi persyaratan pencalonan kepala daerah berdasarkan Surat Dinas KPU No 2692/PL.02.2/SD/05/2024 mengacu pada putusan MK. Hal ini tentu harus disosialisasikan kepada masyarakat luas,” kata Ardhy.
Dikatakan, sesuai putusan MK di maksud saat ini untuk ambang batas partai politik ditetapkan 10 persen dari suara sah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024. Sedangan untuk usia ditetapkan minimal 25 Tahun untuk calon bupati dan wakil bupati dan 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Jika mengacu pada Pileg di Kabupaten Lingga saat ini berpotensi enam pasangan calon bisa bertarung bupati dan wakil bupati yang bertarung di Pilkada Lingga,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota KPU Lingga Devisi Teknis Septiadi Syarza, mengatakan, sesuai tahapan Pilkada Tahun 2024 pendaftaran calon tetap dimulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Untuk parpol yang akan mengusung calon bupati dan wakil bupati diharapkan dapat menyiapkan berbagai persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
“Apa saya yang dibutuhkan sebagai persyaratannya sudah kami sampaikan kepada masing-masing parpol sosialisasi,” ucapnya
Meski begitu, pria yang akrab di sapa Adi ini mengakui bahwa hingga saat ini, KPU Lingga belum menerima PKPU terbaru terkait pencalonan kepala daerah dari KPU RI itu.
Saat ini, KPU RI bersama tim hukum masih membahas rancangan PKPU tersebut dengan DPR RI.
“KPU bersama tim kuasa hukum telah mengagendakan pertemuan pada tanggal 26 Agustus 2024, mendatang,” imbuhnya. (tir)