BATAM (HK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, menetapkan lima titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tiap kecamatan di kota itu.
“Lima titik pemasangan umbul-umbul dan spanduk, disetiap kecamatan dan kelurahan,” sebut Ketua KPU Kota Batam, Mawardi pada Senin (20/11/2023).
Lanjut Mawardi, namun pihaknya belum membuat surat keputusan (SK), dititik mana lokasi yang bisa dijadikan tempat APK.
“Rencana kami SK itu dibuat dalam waktu dekat. Jadi, setiap kecamatan rata-rata ada 5 titik pemasangan umbul-umbul dan di setiap kelurahan rata-rata 5 titik pemasangan sepanduk,” ungkapnya.
Mawardi menyebutkan, bentuk APK yang dibolehkan itu di antaranya baliho, reklame, umbul-umbul dan sepanduk
“Nanti peserta pemilu dan partai politik itu, mereka akan memasang sesuai titik yang sudah ditentukan oleh KPU,” katanya.
Mawardi mengatakan, sesuai peraturan KPU, titik lokasi APK tidak diperbolehkan di tempat-tempat tertentu, seperti di gedung rumah sakit, tempat pendidikan, fasilitas milik pemerintah dan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Artinya tempat pemasangan APK itu, jangan sampai mengganggu ketertiban umum,” tutupnya.
Sumber: Antara News