BATAM (HK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau, menghadapi tantangan setelah menemukan 884 surat suara rusak hingga Minggu (14/1/2024).
Ketua KPU Batam, Mawardi, mengungkapkan bahwa proses penyortiran dan pelipatan surat suara calon DPR RI, DPRD provinsi, dan DPD RI telah selesai dilakukan pada hari ke-11 ini.
“Kami sedang melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk calon anggota DPRD Batam,” ungkap Mawardi di KPU Batam.
Adapun surat suara yang rusak mencakup 45 surat suara DPD RI, 425 surat suara calon DPR RI, 264 surat suara DPR provinsi, dan 192 surat suara DPRD Batam. Total keseluruhan surat suara yang rusak mencapai 884.
Mawardi menjelaskan bahwa surat suara yang telah selesai disortir dan dilipat hingga hari ke-11 ini berjumlah 3.247.345, dengan rincian 3.246.461 dalam kondisi baik dan 884 dalam kondisi rusak.
Proses pelipatan dan sortir surat suara Presiden akan dilakukan setelah selesainya proses yang sedang berlangsung.
Surat suara yang rusak ditemukan dalam delapan kategori, mulai dari hasil cetak warna yang tidak jelas, tidak terbaca, hingga terdapat banyak noda. Beberapa surat suara juga mengalami kerusakan seperti kusut, mengkerut, dan sobek.
Kesalahan lainnya mencakup warna penanda yang tidak sesuai, nama dan logo partai politik yang tidak lengkap atau tidak jelas, hingga lubang pada kolom nomor urut.
“Untuk di Batam yang paling banyak kita temukan itu surat suara sobek dan mengerucut. Ada juga yang terdapat banyak noda di kertas surat suara,” papar Mawardi.
Mawardi menyampaikan bahwa surat suara yang rusak akan dilaporkan ke KPU provinsi dan kemudian diteruskan ke KPU pusat.
KPU daerah akan meminta surat suara pengganti paling lambat pada 21 Januari 2024, dengan jumlah yang disesuaikan dengan kebutuhan di Batam.
Surat suara yang rusak seperti DPD, DPRD Kepri, dan DPRD Batam akan diminta dari KPU Provinsi, sedangkan untuk surat suara Presiden dan DPR RI, akan diminta dari KPU Pusat.
“Sedangkan untuk surat suara rusak seperti Presiden dan DPR RI, akan diminta dari KPU Pusat. Dan hal itu juga disertakan dengan bukti fisik surat suara yang rusak tersebut, sebelum akhirnya dimusnahkan,” pungkas Mawardi.
Mawardi menegaskan bahwa proses ini melibatkan pelaporan jumlah surat suara rusak dan pembuktian fisik sebelum dimusnahkan. (dian)