Menu

Mode Gelap
AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

BERITA TERKINI

KPU Batam Gelar PSU dan Pemungutan Lanjutan di 9 TPS

badge-check


					Suasana warga saat memberikan hak pilih di Pemilu 2024. Foto: Arianita/HarianHaluanKepri Perbesar

Suasana warga saat memberikan hak pilih di Pemilu 2024. Foto: Arianita/HarianHaluanKepri

BATAM (HK) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengumumkan adanya keputusan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pemungutan suara lanjutan di delapan TPS.

TPS yang akan mengadakan PSU adalah TPS 036, yang terletak di Sei Lekop, Sagulung. PSU akan dilaksanakan pada tanggal 18 Februari mendatang.

Sementara itu, delapan TPS yang akan melakukan pemungutan suara lanjutan adalah TPS 026, 027, 028, 030, 039, 040, 043, dan 045, yang terletak di Batu Selicin, Lubuk Baja. Pemungutan suara ulang dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 24 Februari.

Mawardi, Ketua KPU Batam, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena adanya masalah terkait form C2 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 036 yang ternyata menggunakan hak pilihnya oleh orang lain.

“Pemilih yang bersangkutan tidak diizinkan oleh petugas TPS untuk melakukan pencoblosan. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melakukan PSU,” ujarnya pada Jumat (16/2/2024).

Selain itu, pemungutan suara lanjutan di Batu Selicin juga dilakukan karena adanya kesalahan yang dilakukan oleh petugas logistik KPU saat melakukan pengepakan.

Menurut Mawardi, kesalahan ini merupakan human error, dan KPU meminta maaf atas kejadian tersebut.

“Surat suara yang seharusnya untuk DPRD Provinsi disalahkan. Seharusnya diisi surat suara DPRD Provinsi, tapi yang dimasukkan adalah surat suara untuk DPR RI,” tambahnya. (nita)

Baca Lainnya

AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024

12 Desember 2024 - 15:26 WIB

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai

12 Desember 2024 - 11:26 WIB

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

Trending di BATAM