BATAM (HK) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengumumkan adanya keputusan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pemungutan suara lanjutan di delapan TPS.
TPS yang akan mengadakan PSU adalah TPS 036, yang terletak di Sei Lekop, Sagulung. PSU akan dilaksanakan pada tanggal 18 Februari mendatang.
Sementara itu, delapan TPS yang akan melakukan pemungutan suara lanjutan adalah TPS 026, 027, 028, 030, 039, 040, 043, dan 045, yang terletak di Batu Selicin, Lubuk Baja. Pemungutan suara ulang dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 24 Februari.
Mawardi, Ketua KPU Batam, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena adanya masalah terkait form C2 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 036 yang ternyata menggunakan hak pilihnya oleh orang lain.
“Pemilih yang bersangkutan tidak diizinkan oleh petugas TPS untuk melakukan pencoblosan. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melakukan PSU,” ujarnya pada Jumat (16/2/2024).
Selain itu, pemungutan suara lanjutan di Batu Selicin juga dilakukan karena adanya kesalahan yang dilakukan oleh petugas logistik KPU saat melakukan pengepakan.
Menurut Mawardi, kesalahan ini merupakan human error, dan KPU meminta maaf atas kejadian tersebut.
“Surat suara yang seharusnya untuk DPRD Provinsi disalahkan. Seharusnya diisi surat suara DPRD Provinsi, tapi yang dimasukkan adalah surat suara untuk DPR RI,” tambahnya. (nita)