Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

badge-check


					Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri Perbesar

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

JAKARTA (HK) – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keputusan ini diambil setelah Pimpinan KPK menggelar rapat internal pada Selasa (28/11/2023).

“Rapim itu adalah rapat pimpinan dan pejabat struktural yang terkait dalam konteks ini tentu dari Biro Hukum KPK. Kami bahas hari ini. Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jakarta Selatan, Selasa malam.

Ali menjelaskan, keputusan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satunya, yakni Peraturan Pemerintah tentang Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

“Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan,” jelas Ali.

Sebelumnya, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, Pimpinan KPK mempertimbangkan berbagai hal sebelum memutuskan perlu atau tidaknya memberi bantuan hukum kepada Firli. Salah satunya, yakni sikap zero tolerance atau tidak ada toleransi bagi tindak pidana korupsi.

“Kami banyak mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan,” ungkap Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

Dalam proses penyidikan, tim penyidik kepolisian telah meminta keterangan dari 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita. Diantaranya sebanyak 21 telepon seluler, 17 akun email, empat flashdisk, dua sepeda motor, tiga kartu e-money, satu kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

 

 

Sumber: Republika

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI