Menu

Mode Gelap
PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong BUMDes Kuala Sempang Kembangkan Bisnis Sea Food Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

BERITA TERKINI

KPK Tahan Direktur Komersial Marktel

badge-check


					Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Komersial PT Marktel Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Komersial PT Marktel

JAKARTA (HK) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Komersial PT Marktel (Manunggaling Rizki Karyatama Telnics) Budi Santika tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung.

Penahanan itu dilakukan setelah KPK rampung memeriksa Budi dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Selasa (28/11/2023).

“Terkait kebutuhan penyidikan, tersangka BS [Budi Santika] ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 November 2023 sampai dengan 17 Desember 2023 di Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, Jakarta, Selasa (28/11) malam.

KPK sebelumnya telah memproses hukum enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Wali Kota Bandung periode 2022-2023 Yana Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022-2023 sekaligus sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal; dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) Tahun 2022-2023 Dadang Darmawan.

Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny; Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro; dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.

Beberapa dari mereka telah dijebloskan ke penjara setelah kasus hukumnya memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

KPK menyebut Budi Santika sebagai salah satu kontraktor berpengalaman. Budi membentuk sejumlah perusahaan yang tergabung dalam grup PT Marktel.

Pada tahun 2022, Budi mulai mengikuti beberapa proyek pengadaan yang ada di Pemerintah Kota Bandung. Termasuk proyek yang ada di Dinas Perhubungan.

Budi melakukan pendekatan dan komunikasi kepada Yana melalui perantara Ricky Gustadi (Kadishub) hingga berlanjut ke Dadang Darmawan dan Khairur Rijal.

“Dari pertemuan tersebut, dicapai dan dibulatkan kesepakatan di antaranya pemberian sejumlah uang dari BS untuk Yana Mulyana melalui orang kepercayaannya yaitu Dadang Darmawan dan Khairur Rijal,” kata Asep.

Dadang dan Khairul, terang Asep, mengistilahkan pemberian uang dengan sebutan ‘keperluan ke atas’ di antaranya untuk Yana dan beberapa anggota DPRD Kota Bandung.

Besaran komitmen fee yang dimintakan Yana melalui Dadang dan Khairur sebesar 25 persen dari nilai proyek yang didapatkan Budi.

Asep mengungkapkan total nilai proyek yang didapatkan Budi pada tahun 2022-2023 sebesar Rp6,7 miliar. Satu di antaranya pengadaan alat pengendali lalu lintas di Kota Bandung.

“Menjadi bukti awal penerimaan uang yang diberikan BS pada Yana Mulyana melalui Dadang Darmawan dan Khairur Rijal sejumlah sekitar Rp1,3 miliar,” ungkap Asep.

KPK juga menemukan Budi memberikan uang kepada pihak lain. Hal itu akan didalami dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

 

Sumber: CNN Indonesia

Baca Lainnya

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Mantan Gubernur Kepri Apresiasi Kinerja BP Batam Sukses Selesaikan Flyover Laksamana Ladi 

1 Januari 2025 - 17:07 WIB

“Anak” Korban Atau Pelaku Dimana Riwayat mu Kini?

31 Desember 2024 - 16:23 WIB

Banjir Bandang Lumpuhkan Akses Warga di Aceh Tenggara

31 Desember 2024 - 15:22 WIB

Lansia Tewas Mengenaskan Diserang Gajah Liar di Tanggamus

31 Desember 2024 - 14:13 WIB

Trending di NASIONAL