Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

KPK Sebut Tak Lindungi Firli Dalam Proses Hukum

badge-check


					Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak membela pihak manapun dalam penyidikan kasus rasuah yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Termasuk sang ketua, Firli Bahuri yang bakal dimintai keterangannya oleh kepolisian terkait pengusutan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak membela pihak manapun dalam penyidikan kasus rasuah yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Termasuk sang ketua, Firli Bahuri yang bakal dimintai keterangannya oleh kepolisian terkait pengusutan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

JAKARTA (HK) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak membela pihak manapun dalam penyidikan kasus rasuah yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Termasuk sang ketua, Firli Bahuri yang bakal dimintai keterangannya oleh kepolisian terkait pengusutan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kami tidak dalam kapasitas melakukan pembelaan terhadap siapapun,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (2/10/2023).

Ali mengatakan, KPK mempersilakan Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut. Namun, proses yang dilakukan harus sesuai aturan yang berlaku. “Proses hukum silakan saja berjalan terhadap siapapun sepanjang sesuai koridor dan mekanisme hukum,” ujar Ali.

Sebelumnya, Indonesia Memanggil (IM57+) Institute mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak menghalangi proses penyidikan dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lembaga antirasuah ini diminta tak melakukan pelanggaran.

“KPK sebagai lembaga tidak boleh melakukan tindakan apapun yang masuk dalam klasifikasi menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian,” kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, Senin (23/10/2023).

Praswad mengatakan, KPK justru seharusnya terbantu dengan proses hukum tersebut. “Hal tersebut mengingat dugaan adanya mafia hukum yang ada di KPK sehingga menghambat penanganan kasus SYL. Noda pemberantasan korupsi ini harus dibersihkan, saat ini juga,” tegas dia

Adapun Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Jumat (20/10/2023). Namun, dia tidak menghadiri panggilan itu dengan alasan ada agenda kegiatan lainnya.

Polda Metro Jaya menjadwal ulang pemeriksaan Firli terkait kasus ini. Rencananya dia bakal diperiksa pada 24 Oktober 2023.

 

 

Sumber: Republika

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI