Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

KPK Periksa PNS Kemnaker, Dalami Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

badge-check


					KPK Periksa PNS Kemnaker, Dalami Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI Perbesar

JAKARTA (HK) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saat memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ahmad Elvan Fadli, Rabu (30/8/2023).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait keikutsertaan saksi sebagai salah satu dari Tim Panitia dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker RI dan dugaan adanya arahan tertentu dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (31/8/2023).

Tim penyidik KPK seyogianya juga memanggil Ketua Panitia Pengadaan Tahun 2012 sekaligus PNS Kemnaker Aniek Soelistyawati kemarin.

Namun, anak buah di Kementerian yang dipimpin Menteri asal PKB Ida Fauziyah itu mangkir.

“Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang hari ini,” kata Ali.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini namun belum mengumumkannya ke publik.

Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs yang baru mengumumkan identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Salah satu tersangka ialah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta.

Tim penyidik KPK disebut sudah bertemu Nyoman saat penggeledahan di Kemnaker pada Jumat (18/8/2023).

Pada proses penyidikan berjalan, KPK juga telah menggeledah rumah kediaman tersangka lain di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo beberapa waktu lalu.

“Dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 [UU Tipikor] yang terkait dengan kerugian keuangan negara sehingga butuh waktu termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya,” terang Ali.

Sumber: CNN Indonesia

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI