Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

KPK Hadirkan 7 Saksi Sidang Perkara Korupsi Eks Kepala BP Kawasan Tanjungpinang

badge-check


					Jaksa KPK menghadirkan 7 saksi sidang dugaan perkara korupsi pengaturan kuota rokok tahun 2015 - 2019 dengan terdakwa mantan Kepala BP Kawasan Kota Tanjungpinang Perbesar

Jaksa KPK menghadirkan 7 saksi sidang dugaan perkara korupsi pengaturan kuota rokok tahun 2015 - 2019 dengan terdakwa mantan Kepala BP Kawasan Kota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HK) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sebanyak 7 orang saksi dugaan perkara korupsi pengaturan kuota rokok tahun 2015 – 2019 dengan terdakwa mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Kota Tanjungpinang, Den Yealta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (10/1/2024).

Ke 7 orang saksi tersebut, yakni Syamsul Bahrum, Tengku Dahlan, Zamzami Alkarim, Ikhsan Fansuri, Pamri, serta 2 orang dari pihak swasta Agnes serta Jhon Hua.

Dalam perkara tersebut, Syamsul Bahrum selaku Sekretaris Bidang Pengawas BP Kawasan. Disamping itu, ia juga dikenal sebagai salah seorang yang cukup dikenal dan pernah menduduki jabatan di lingkungan Pemprov Kepri.

Selanjutnya saksi Tengku Dahlan, menjabat sebagai Wakil Kepala BP Kawasan Tanjungpinang. Disamping itu, Tengku Dahlan juga seorang pernah menjabat di lingkungan Pemerintahan, termasuk pernah menjabat sebagai Pejabat Sekretaris Daerah (Sekdako) Tanjungpinang.

Kemudian saksi Zamzami A Karim, disamping dikenal sebagai seorang Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (Stisipol) Kota Tanjungpinang, namun dalam perkara ini ia bertindak selaku staf bidang pengkajian di BP Kawasan Tanjungpinang saat itu.

Saksi berikutnya, Ikhsan Fansuri, Kepala BP Kawasan Tanjungpinang 2019 hingga saat ini yang dalam perkara tersebut, ia hanya menjabat sebagai staf biasa di BP Kawasan Tanjungpinang saat itu, termasuk saksi Pamri.

Sementara 2 orang saksi dari pihak swasta yang dihadirkan JPU KPK kali ini yakni, saksi Aqnes sebagai staf di PT Putra Jaya Sampurna, salah satu perusahaan rokok di Kota Batam, dan saksi Jon Hua, staf di PT Bintan Aura Sejahtera yang juga salah satu distributor rokok di Kota Batam.

Dalam sidang, baik majelis hakim maupun JPU KPK, termasuk tim Penasehat Hukum terdakwa Den Yealta, lebih banyak mencerca pertanyaan kepala saksi Syamsul Bahrum, terkait jabatannya sebagai Sekretaris Bidang Pengawasan BP Kawasan, terutama tentang tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa Den Yealta mengeluarkan surat izin kuota rokok di wilayah Tanjungpinang sejak 2015 hingga 2019, melebihi kebutuhan wajar dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan pemerintah.

Namun Syamsul Bahrum mengaku tidak mengetahui terkait izin kuota rokok yang dikeluarkan oleh Terdakwa Den Yealta tersebut, karena tidak ada dilakukan rapat maupun komunikasi langsung kepada dirinya.

“Pengeluaran izin kuota rokok tersebut tanpa sepengetahuan saya, sehingga saya tidak mengetahui bagaimana bisa terjadi,”ucap Syamsul Bahrum.

Hal senada juga disampaikan oleh saksi Tengku Dahlan, meskipun jabatannya sebagai wakil ketua di BP Kawasan Kota Tanjungpinang saat itu, tidak pernah diberitahukan oleh Terdakwa Den Yealta kepada dirinya.

“Tugas saya sifatnya hanya membantu tugas Ketua BP Kawasan, meskipun demikian, saya tidak pernah ikut rapat, dan pemberi tahuan terkait pengeluaran izin kuota rokok tersebut,”ungkap Tengku Dahlan.

Sementara saksi Zamzami A Karim mengaku pernah menanyakan kepada terdakwa Den Yealta saat itu, terkait pengeluaran izin kuota rokok. Namun hal tersebut tidak mendapatkan jawaban lebih rinci dari Kepala BP Kawasan Tanjungpinang saat itu.

“Tugas saya di BP Kawasan Tanjungpinang tersebut tidak ada gaji maupun honor. Namun jika ada kegiatan operasional, hanya sekedar biaya untuk kegiatan itu saja,”ungkap Zamzami A Karim, akademisi cukup terkenal di Kota Tanjungpinang ini serius.

Sementara saksi Ikhsan Fansuri, menyebutkan, bahwa anggaran untuk BP Kawasan Tanjungpinang berasal dari APBN sekitar Rp.70 miliar pertahun, namun anggaran tersebut tidak ada untuk biaya honor maupun gaji.

“Honor hanya diberikan kepada petugas staf honorer sesuai kebutuhan yang dianggarkan. Namun honor maupun gaji untuk staf memang tidak dalam mata anggarannya, kecuali untuk kegiatan operasional di lapangan saja,”ungkap Fansuri.

Sementara saksi Aqnes, selaku staf di PT Putra Jaya Sampurna, salah satu perusahaan rokok di Kota Batam dan berkantor di Dompak Kota Tanjungpinang, mengaku pernah bertemu dengan terdakwa Den Yealta untuk pengurusan izin kuota rokok sesuai permintaan pimpinannya di perusahaan tersebut.

“Ketika itu, terdakwa pernah minta uang Rp.100 juta untuk izin kuota rokok tersebut, lalu saya sampaikan ke pimpinan dan uangnya ditransfer oleh staf perusahaan bernama Syafrida ke rekening yang disampaikan terdakwa saat itu,”ungkap saksi.

Sementara saksi Jhon Hua, staf di PT Bintan Aura Sejahtera mengaku hanya bertugas mendiskusikan rokok ke wilayah kota Tanjungpinang, sesuai izin yang dimiliki oleh perusahaannya tempat bekerja.

“Tugas saya hanya sebagai pendistribusian rokok saja,”ucapnya.

Sekedar diketahui, Eks Kepala BP Kawasan Tanjungpinang didakwa oleh Jaksa KPK perkara dugaan korupsi pengaturan kuota rokok yang telah melebih kebutuhan wajar periode 2015 hingga 2019 dan telah menguntungkan setidaknya 13 perusahaan rokok, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.622,664 miliar rupiah lebih.

Tindakan terdakwa Den Yealta tersebut dinilai telah melanggar Ketentuan dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 105 ayat (2c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah di Tetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

Sementara terdakwa Den Yealta sendiri, disebut oleh Jaksa KPK telah menerima aliran dan miliaran rupiah secara bertahap untuk perkaya diri sendiri dan orang lain dari sejumlah pengusaha rokok sejak periode 2015 hingga 2019 sebesar Rp.3,5 miliar ditambah 50 ribu US Dollar Singapura.

Jalannya sidang perkara tersebut dipimpin Majelis Hakim Ricky Ferdinand sebagai ketua majelis, dan Hakim anggota Fauzi dibantu Hakim Adhoc Tipikor, Syaiful Arif.

Atas perbuatanya, Jaksa KPK menjerat terdakwa Den Yelta dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(nel)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI