Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Komplotan Curanmor di Bengkong Beraksi Belasan TKP

badge-check


					Komplotan Curanmor yang diciduk Polsek Bengkong Perbesar

Komplotan Curanmor yang diciduk Polsek Bengkong

BATAM (HK) – Sekelompok remaja pencuri sepeda motor (Curanmor) diciduk oleh Polsek Bengkong, mereka telah beraksi belasan kali di kawasan Bengkong. Aksi mereka meresahkan masyarakat.

Aksi mereka berakhir setelah Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil meringkusnya. Terdapat 4 orang diamankan yang terdiri dari 1 dewasa berinisial MSR alias Rio (18), serta 3 di bawah umur berinisial MRA (17), MHA (16) dan VF (16).

Tidak hanya itu, dari tangan mereka turut disita 3 unit sepeda motor hasil curian, beserta pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta bukti rekaman CCTv.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan, mereka ditangkap pada Rabu (27/9) lalu berdasarkan beberapa laporan pencurian sepeda motor ke Mapolsek Bengkong. Salah satunya terjadi pada Sabtu (23/9/2023) subuh, sekitar pukul 04.40 WIB di Masjid Namirah, Cahaya Garden, Bengkong.

“Saat itu, korban yang datang ke masjid mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam BP 3164 CC dari rumah untuk melaksanakan salat subuh. Begitu sampai di masjid, korban memarkirkan kendaraan di parkiran, dan masuk ke dalam masjid,” ujar Doddy, Rabu (5/10/2023).

Namun saat hendak pulah setelah selesai salat subuh ia mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Kejadianini langsung dilaporkan ke Mapolsek Bengkong.

“Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Laporan yang dibuat korban langsung ditindaklanjuti Opsnal Unit Reskrim kita,” ujar Doddy.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan yang memimpin pengungkapan menjelaskan, penangkapan mereka dilakukan sebuah kos-kosan kawasan Lubuk Baja berkat informasi yang didapat dari masyarakat.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan, salah satu pelaku (Rio) telah beraksi 14 kali di kawasan Bengkong. Ada juga yang beraksi 5 kali dan 3 kali. Mereka melakukan secara bergantian, misalnya Rio melakukan bersama MRA, atau MRA dengan MHA, begitu seterusnya,” jelas Marihot.

Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang dicuri.

“Rata-rata sepeda motor yang dicuri langsung dijual langsung melalui media sosial. Sekarang ini kita masih melakukan pencarian barang bukti,” ujarnya.

Terhadap para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta terancam hukuman 7 tahun penjara.

“Untuk yang masih di bawah umur, juga akan dilanjutkan dengan proses hukum sesuai dengan UU Perlindungan Anak,” imbuhnya. (dam)

Baca Lainnya

Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting

12 Desember 2024 - 16:00 WIB

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

Komisi I DPRD Batam Bakal Gelar RDP Terkait Sengketa di Teluk Bakau

11 Desember 2024 - 15:23 WIB

Trending di BATAM