BATAM (HK) — Komisi III DPRD Kota Batam menyoroti kegiatan penimbunan hutan bakau yang dilakukan oleh PT Gesya di Tanjungpiayu, Seibeduk.
Komitmen ini terlihat dari keputusan Komisi III DPRD Batam untuk mengatur ulang rapat dengar pendapat (RDP), yang sebelumnya telah mencoba mengadakan rapat serupa dengan mengundang manajemen perusahaan beberapa waktu yang lalu.
Namun, sayangnya, rapat tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak ada perwakilan dari manajemen perusahaan yang hadir.
“Kita segera menjadwal ulang RDP itu, ” kata Ketua Komisi III DPRD H. Joko Mulyono ketika dikonfirmasi oleh batamtv.com, Kamis (18/4/2024).
Ketua Komisi III DPRD, H. Joko Mulyono, menguraikan bahwa Komisi III DPRD telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) lapangan dan telah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu yang lalu.
Sayangnya, RDP tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak ada perwakilan dari manajemen perusahaan yang hadir.
“Kita sudah melakukan pemanggilan untuk RDP dan dari pihak PT Gesya tak hadir. Katanya manajemen ada kepentingan dan pekerjaaan di luar. Kalau dari pihak terkait hadir,” ulang Ketua Komisi III DPRD Kota Batam itu.
Politisi dari partai Golkar tersebut belum dapat memastikan kapan penjadwalan ulang RDP akan dilakukan karena saat ini masih dalam suasana libur Hari Raya.
“Teman teman (anggota Komisi III DPRD Batam, red) belum lengkap karena masih berada diluar kota Batam,” nanti segera kita jadwal ulang RDP-nya, ” kata Joko.
Joko memastikan RDP tersebut tidak akan digelar pada bulan April ini.
“Seperti tidak bisa terealisasi RDP itu pada Minggu ini hingga akhir bulan April ini,” tegas H. Joko Mulyono.
Komisi III DPRD Batam telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dan menemukan bahwa penimbunan hutan bakau dilakukan untuk kepentingan perusahaan.
Ketua Komisi III DPRD Batam, H. Joko Mulyono, menegaskan bahwa perusahaan yang melakukan penimbunan hutan bakau harus mematuhi sejumlah ketentuan dan aturan yang berlaku, yang tidak boleh dilanggar. (dian)