JAKARTA (HK) – Komisi III DPR-RI, meminta kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, agar tidak menyetop moratorium pemetaan lahan (MPL), di kawasan Kota Batam.
Sehingga, moratorium itu harus tetap dilaksanakan, untuk menghindari kemungkinan pelanggaran hukum.
Demikian disampaikan dan ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPR-RI, Habiburokhman kepada awak media Rabu (23/10/2024), usai menggelar rapat paripurna di Senayan, Jakarta.
“Pembukaan permohonan pemetaan lahan, patut diduga akan digunakan oleh oknum, orang, ataupun kelompok tertentu sebagai pendanaan kampanye Pilkada,” ujar Habiburokhman.
Dia menambahkan bahwa, selama masa kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt), tidak boleh ada keputusan strategis dan penting yang diambil. Sebab, imbuhya, sistem aplikasi sedang diperbaiki oleh Pusat Komputer Universitas Indonesia, yang menjadi alasan untuk menghentikan permohonan pemetaan lahan.
Dalam hal ini, Habiburokhman meminta agar BP Batam tidak mengabaikan risiko pelanggaran hukum, dan wajib untuk mematuhi moratorium pemetaan lahan di Kota Batam. (r/eza)